Resmi, Kemensos Hentikan Program Bansos Tunai Bagi Masyarakat yang Terdampak Covid 19

23 September 2021, 13:26 WIB
Menteri Sosial, Tri Rismaharini. /Yusup Supriatna /dok.pemkot surabaya

JURNAL SOREANG - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menghentikan program bantuan sosial tunai (BST).

Bantuan tunai yang diberhentikan tersebut, yakni sebesar Rp300 ribu bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut penghentian ini dilakukan mulai September 2021.

Baca Juga: Cukup Pakai Wajan! Resep Ayam Bakar Taliwang Khas Lombok Lengkap Dengan Sambal Beberuk Terong

Penghentian dilakukan ungkap Risma, sesuai dengan rencana awal memperpanjang BST selama dua bulan selama Juli-Agustus akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sejatinya, sambung Risma, BST hanya diberikan selama empat bulan mulai Januari-April 2021. 

Namun kata Risma, program ini diperpanjang hingga Agustus karena kebutuhan bansos masih tinggi mengingat pemberlakuan pembatasan mobilitas.

"Tidak (penyaluran BST tidak dilanjutkan), hanya dua bulan (diperpanjang) karena ada PPKM darurat Mei-Juni," ungkap Risma dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 21 September 2021.

Baca Juga: 2 Momen Menarik 23 September Bagi Persib Bandung, Nomor 1 Mengharukan

Risma menuturkan, sebelumnya ia pernah mewacanakan mengevaluasi kembali perpanjangan bansos tunai Covid-19.

"Alasannya, roda perekonomian masyarakat sudah mulai bergerak meski masih masa PPKM," imbuh Risma.

Sebagai informasi, bansos tunai diberikan pemerintah lewat Kemensos selama masa PPKM darurat. 

Besaran BST senilai Rp300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia ke penerima bantuan. Total sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST.

Baca Juga: Simak! Berikut Resep SUP AYAM Favorit Keluarga, Sehat dan Gurih Ala MasterChef Indonesia

Kemensos juga memberikan bansos PPKM berupa beras untuk warga terdampak Covid-19 di Jawa-Bali pada periode Juni-Agustus lalu. 

Kini bansos Kemensos kembali pada dua program reguler yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler