Segera Daftar, Inilah Syarat Calon Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2021

20 September 2021, 12:36 WIB
Ilustrasi KJMU. Segwra daftar dan ini persyaratannya /jakone.mobi/

JURNAL SOREANG- Perhatikan, inilah syarat bagi yang ingin mendapatkan manfaat dari KJMU tahap 2 tahun 2021.

Penerima manfaat KJMU bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD DKI Jakarta.

Tidak semua warga bisa mendapatkan manfaat KJUM tersebut, karena hanya orang yang benar-benar mengalami kesulitan secara ekonomi dan  mempunyai nilai prestasi yang bagus.

Baca Juga: Terungkap! Begini Momen Sultan Hassanal Bolkiah Memberikan Beasiswa Bagi Pelajar Brunei Darussalam Berprestasi

Bagi Anda yang sudah memenuhi kriteria yang ditentukan, simak persyaratannya:

Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:

- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu. Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
- tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Baca Juga: SKN Sejalan dengan Sisdiknas, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Perbanyak Beasiswa Prestasi Olahraga

Persyaratan Khusus : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah:

- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

Baca Juga: Tidak Perlu Jauh, Inilah 5 Negara di Asia dengan Beasiswa yang Sangat Tinggi untuk Pelajar

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

- Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);

- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

Baca Juga: 53 Kali Gagal, Pedagang Sayur di Aceh Ini Berhasil Meraih Beasiswa S2 di Amerika Serikat

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.***

Editor: Sarnapi

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler