Simak, Krisdayanti Sampaikan Klarifikasi Pasca Umbar Besaran Gaji Anggota DPR RI yang Viral di Medsos

16 September 2021, 23:45 WIB
Anggota DPR RI Krisdayanti blak-blakan doal gaji perbulan /@krisdayantilemos

JURNAL SOREANG - Baru-baru ini, Krisdayanti sempat menjadi sorotan publik karena membeberkan besaran gaji anggota DPR RI. 

Penyanyi dan artis terkenal ini, sekarang sudah beralih profesi menjadi politisi dan terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Setelah ramai menjadi perbincangan publik dan netizen, Krisdayanti akhirnya memberikan klarifikasi melalui chanel Youtube Akbar Faizal  Uncensored.

Baca Juga: WOW! Krisdayanti Ungkap Gaji Sebagai Anggota DPR, Dinyirnyir Netizen

Hal tersebut dikatakan Krisdayanti bahwa dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan DPR RI Secara pribadi.

uang tersebut, kata Krisdayanti akan dikembalikan ke masyarakat umum. Sesuai dengan terlaku

“Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing,” kata Krisdayanti dalam keterangannya di Jakarta Rabu, 15 September 2021.

Dia juga menjelaskan, jika dana tersebut wajib digunakan seorang DPR untuk menjalankan tugas menyerap aspirasi rakyat secara teknis.

Baca Juga: Ternyata Anggota DPR Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup, Said Didu: Uang Rakyat Dimakan Politisi

“Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi,” lanjut Krisdayanti.

Bentuk penyerapan aspirasi tersebut menggunakan dana reses seperti mendengarkan usulan masyarakat secara umum hingga memfasilitasi kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan rakyat.

“Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan,” ujar Krisdayanti.

Seperti dikutip dari laman Antara, Krisdayanti membeberkan kegiatan penyerapan aspirasi dilakukan pada daerah pemilihan. Anggaran tersebut juga memang sudah diatur oleh negara.

Baca Juga: Aneh Krisdayanti Disorot Gegara Ungkap Pendapatan Anggota DPR, Prof Ariel Heryanto: Wajar kan?

Dana tersebut juga tidak hanya untuk DPR RI, tetapi juga untuk DPRD provinsi maupun kabupaten kota. Kegiatan tersebut juga sudah diatur di UU MD3

Akan tetapi penggunaan anggaran tersebut juga harus berdasarkan asas kemanfaatan, keadailan, transparansi dan akuntabilitas.

Oleh karena itu, ketika menggunakan dana tersebut anggota DPR RI wajib membuat laporan ke sekretariat dewan di masing-masing tingkatan, Serta bagi DPR RI, bisa dilakukan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).***

Editor: Rustandi

Sumber: YouTube Akbar Faizal Uncensored

Tags

Terkini

Terpopuler