Mall dan Pusat Perbelanjaan Dibuka selama masa Perpanjangan PPKM level 4 di 4 Kota Besar, Ini Syaratnya

Sam
9 Agustus 2021, 22:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan /Instagram.com/luhut.pandjaitan /Instagram.com/luhut.pandjaitan

JURNAL SOREANG - Pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa Bali hingga 16 Agustus mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui kanal resmi pemerintah pada Senin 9 Agustus 2021.

Kendati demikian, ada niat baik lainnya dari pemerintah dibalik memperpanjang PPKM Level 4 Jawa Bali.

Baca Juga: Terkait Anggota BPK, Ketua DPR Puan Maharani Dilaporkan LSM Anti Korupsi MAKI

Salah satunya yakni untuk menghidupkan sektor ekonomi dari keterpurukan, pemerintah berencana akan membuka pusat perbelanjaan di sejumlah kota di Jawa.

Adapun wilayahnya, kata Luhut yaitu di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.

Namun, hal itu dilaksanakan hanya sebatas uji coba dengan menerapkan sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Alami Reaksi KIPI Pasca Vaksinasi Covid-19? Tetap Tenang dan Lakukan Hal Ini

"Dalam opsi perpanjangan PPKM dilakukan mulai tanggal 10 Agustus ini, Terdapat dua roadmap yang memiliki penyesuaian dan diujicobakan yaitu sektor perbelanjaan Mall dan industri esensial yang berbasis ekspor atau yang menunjangnya," kata Luhut.

Luhut mengungkapkan, jika Pemerintah akan melakukan hal tersebut secara gradual untuk pusat perbelanjaan atau mall di wilayah level 4, dengan memperhatikan implementasi Protokol Kesehatan (prokes).

"Ujicoba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall ini, akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya," ungkapnya.

Baca Juga: Ayo Ikut! Polri Adakan Lomba Komik Kemerdekaan 2021 Berhadiah Total Belasan Juta Rupiah

Adapun pernyataan pengunjung yang harus dipenuhi ketika mengunjungi pusat perbelanjaan atau mall diantaranya :

1. Kapasitas pengunjung Pusat Perbelanjaan atau mall maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"maksimal untuk kapasitas pengunjung sebesar 25 persen selama seminggu kedepan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," tegasnya.

Baca Juga: Ayo Daftar! TNI Buka Penerimaan Calon Penerbang Khusus Lulusan SMA-MA Jurusan IPA

2. Pengunjung sudah melaksanakan vaksinasi dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke pusat perbelanjaan atau mall dan harus menggunakan aplikasi peduli lindungi," kata Luhut.

3. Anak dibawah umur 12 tahun dan orang tua diatas 70 tahun, dilarang masuk pusat perbelanjaan atau mall.

Baca Juga: Wow! Video Viral Warga Terima Suntikan vaksin kosong

"Untuk anak dibawah umur 12 tahun serta orang tua diatas 70 tahun, akan dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mall untuk sementara ini," pungkasnya.***

Editor: Sam

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler