Sedang Ramai Tren Ikoy-ikoyan, Apa Hukumnya? Ini Jawaban Buya Yahya

4 Agustus 2021, 18:26 WIB
Sedang Ramai Tren Ikoy-ikoyan, Apa Hukumnya? Ini Jawaban Buya Yahya /

JURNAL SOREANG – Fenomena ikoy-ikoyan sedang naik daun di media sosial terutama Instagram.

Ikoy-ikoyan pertama kali dipopulerkan oleh influencer bernama Arief Muhammad di akun Instagramnya.

Permainan ikoy-ikoyan adalah ketika seorang influencer memberitahukan kepada pengikutnya mengenai apa yang sedang dibutuhkan oleh mereka.

Baca Juga: Arief Mumahhad Viralkan Ikoy-ikoyan, Selebgram Lutfi Agizal: Bangsa Kita Bisa Hancur Mental!

Setelah itu, para pengikutnya cukup menuliskan pesan kepada influencer yang diikutinya dan kemudian influencer tersebut akan memilih pesan-pesan yang masuk secara acak.

Setelah memilih pesan dari pengikutnya, influencer tersebut akan memberikan sejumlah uang kepada mereka yang pesannya beruntung dipilih.

Dengan begitu, ikoy-ikoyan dapat disebut sebagai momen berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Arief Muhammad Jelaskan Cara Bermain 'Ikoy-ikoyan', Selebgram Bagi-bagi Rejeki dan Kebahagian

Namun, bagaimana hukumnya ikoy-ikoyan? Berikut jawaban Butya Yahya seperti dilansir Jurnal Soreang pada laman YouTube Al-Bahjah TV.

Menurut Buya Yahya, ketika kita ingin memberikan hadiah pada seseorang, tetapi kita tidak sanggup untuk memberi ke semua orang.

Dan memutuskan untuk mengundinya, siapa yang akan mendapatkan hadiah. Hal tersebut tidak termasuk judi. Karena mereka yang mendapatkan hadiah tidak perlu membayar.

Baca Juga: Jelaskan Permainan 'Ikoy-ikoyan', Youtuber Arief Muhammad Ingin Bagi-bagi Rejeki dan Kebahagian

Dalam hal ikoy-ikoyan, Buya Yahya menjelaskan bahwa hal tersebut sah-sah saja, karena undian seperti ini tidak dikategorikan sebagai undian yang haram.

Karena, undian seperti yang terjadi dalam ikoy-ikoyan itu, seseorang yang mendapatkan uang atau hadiah yang diberikan tidak perlu membayar ke orang yang memberi hadiahnya.

Sementara undian yang dikategorikan haram adalah, ketika kita membayar untuk mendapatkan undian dan hadiah undian itu berasal dari uang kita.

Baca Juga: Arief Muhammad Tepati Janji, Greysia Polii-Apryani Rahayu Resmi Jadi Pengusaha Baso Aci Akang

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan mengenai apakah hal tersebut dikategorikan meminta-minta?

Buya Yahya memberikan jawaban, bahwa tidak semua bentuk meminta-minta itu dilarang atau haram, apalagi ini ditawarkan.

Yang dilarang itu, ketika kita mampu. Akan tetapi kita masih tetap meminta-minta dan hal tersebut hanya untuk sebagai hobi meminta-minta, itu yang tidak boleh.

Baca Juga: Pengusaha Arief Muhammad Janji Beri Hadiah, Jika Greysia Polli - Apriyani Rahayu Sabet Medali Emas

Selain itu, Buya Yahya pun di akhir memberikan nasihat kepada para pengguna media sosial.

Menurutnya, kita harus pilih-pilih. Setidaknya apakah hal tersebut menghantarkan ke surga atau tidak.

Kita harus merenungkan, sesuatu yang kita ikuti tersebut harus memberikan kebaikan dan keselamatan.***

Editor: Handri

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler