Kominfo Pertimbangkan Permintaan Blokir Game Online Termasuk PUBG, tapi Ini Syaratnya

25 Juni 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi game online PUBG yang diusulkan untuk diblokir Kominfo /Instagram/@pubgmobile

JURNAL SOREANG- Makin banyaknya keluhan masyarakat akan kehadiran game online membuat  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mempertimbangkan blokir game online.

Namun, saat ini Kominfo masih mengkaji termasuk permintaan Bupati Mukomuko, Bengkulu, untuk memblokir game online seperti PUBG (Player Unknown's Battlegrounds).

"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dilansir dari ANTARA, Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Miris, Dua Anak Bawah Umur Curi Uang Kotak Amal Masjid untuk Main Game Online

Menurut Dedy, permohonan blokir konten perlu mengacu pada regulasi yang berlaku, karena jika disetujui, blokir konten akan berlaku secara nasional.

"Sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dedy.

Pemblokiran platform digital dan sistem elektronik, kata Dedy,  termasuk untuk situs dan aplikasi game online, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Diduga Hendak Mencuri Uang untuk Top-Up Game Online, Seorang Bocah SMP Bakar Rumah Tetangga di Sidoarjo

"Sesuai aturan tersebut, Kominfo berwenang untuk memblokir game online jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang peraturan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam aturan tersebut, permohonan harus dilakukan pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan.

Seperti diketahui, Bupati Mukomuko, Bengkulu,  Sapuan, mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir game online di wilayah kabupaten tersebut.

Baca Juga: Memprihatinkan, Literasi Digital Generasi Muda Masih Rendah, Lebih Senang Nonton YouTube dan Game

Game yang diadukan bupati termasuk PUBG, Free Fire, Mobile Legends dan Higgs Domino, yang dimainkan di komputer maupun ponsel.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller, bupati mendapat banyak  keluhan dari masyarakat setempat soal game online, yang sering diakses anak-anak usia sekolah.

Game online disebut memberi dampak negatif dari sisi kesehatan, perkembangan anak dan pendidikan.

Baca Juga: Hal yang Tak Terduga Ditunjukan Rizky Billar Ketika Lesti Kejora Buat Lecet Mobil Ferrari

Menurut Bustari, game online juga akan berdampak pada psikologis anak, yaitu menjadi individual dan egois.
Untuk itu, masalah game online dinilai tidak bisa hanya mengandalkan peran orang tua dan masyarakat, namun perlu perhatian juga dari pemerintah.

Kominfo diminta untuk memblokir game online untuk wilayah Kabupaten Mukomuko atau secara nasional.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler