Polri dan Ditjen PAS Gagalkan Peredaran 1.129 Ton Sabu Senilai Rp1,6 Triliun, Jaringan Timur Tengah dan Afrika

14 Juni 2021, 20:49 WIB
Ditjenpas dan Polri Ungkap peredaran narkoba jaringan internasional /

JURNAL SOREANG - Kepolisian Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berhasil membongkar bandar besar peredaran narkoba di Inonesia jenis sabu dengan barang bukti yang diamankan seberat 1.129 ton sabu.

Pengungkapan ini merupakan  jaringan dari Timur Tengah dan Afrika. Hasil dari kerjasama antara Ditjen PAS dengan POLRI yang terus bersinergi dalam melakukan pengawasan bersama terhadap WNA  yang merupakan jaringan peredaran narkoba internasional.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan, pengungkapan peredaran sabu ini merupakan hasil kerja keras antara Polri dan Ditjen PAS, yang mana bersama-sama mengawasi peredaran narkotika dari dalam maupun luar lapas.

Baca Juga: Ini Postingan Terakhir Anji Sebelum Ditangkap Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba

Menurutnya, pihaknya sedang fokus dalam memberantas peredaran narkoba didalam lapas ataupun di dalam rutan.

Karenanya pihaknya selalu bersinergi dengan pihak APH lainnya untuk sama- sama dalam menumpas peredaran narkoba.

"Dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dari jaringan internasional kami perlu kerjasama ataupun komunikasi saling tukar informasi dengan APH lainnya” ujar Reynhard, dalam keterangan tertuilis, Senin 14Juni 2021

Baca Juga: Polisi Beberkan Kondisi Terkini Anji yang Diamankan Karena Narkoba

Dari hasil pengungkapan jaringan narkoba Timur Tengah-Afrika tersebut diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1.694 Triliun dan jika beredar dapat dikonsumsi sekitar 5,6 juta jiwa penduduk.

Dari data Ditjen PAS, sepanjang tahun 2020 jaran Ditjen PAS berhasil melakukan 215 kali  penggagalan, dan sepanjang tahun 2021 berhasil dilakukan 68 kali penggagalan.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., mengungkapkan bahwa peredaran narkoba sindikat internasional tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda di berbagai belahan dunia.

Baca Juga: Fix! Musisi Ternama Berinisial AN yang Ditangkap Terkait Narkoba Adalah Anji

Sehingga dari Pengungkapan tersebut memberikan gambaran bahwa Indonesia saat ini mengalami banjir narkoba di masa pandemi Covid-19.

Lebih lanjut Mukti mengungkapkan bahwa para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal pidana selama enam tahun maksimal hukuman mati.

Kombes.Pol. Rudy Ahmad Sudrajad, S.IK, SH, MH Diresnarkoba Polda Jawa Barat, saat bersama Taufuqurrakhman, Kepala Divisi PAS Kemenkumham Jabar.

Ditempat terpisah, Kadiv PAS Kemenkumham Jabar Taufiqurrakhman mengatakan, pengawasan peredaran narkoba di dalam lapas pihaknya terus tingkatkan sinergi dgn Diresnarkoba Polda Jabar.

Baca Juga: Anji Eks Drive Tersandung Kasus Narkoba, Begini Fakta Manfaat Ganja Bagi Manusia

"Dan kita selalu libatkan Polda dan BNN Jabar saat ada razia dilapas ataupun rutan di Jawa Barat," ucapnya.

Dirinya menghimbau kepada Kalapas dan Karutan untuk selalu meningkatkan sinergitas dengan jajaran Polri dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mencegah dan mengungkap peredaran gelap narkoba Lapas Rutan.

" Saya berharap dengan ketatnya pengawasan di Lapas dan Rutan, mampu mewujudkan kondisi Lapas yang bersinar,(bersih dari narkoba)," ujarnya***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler