JURNAL SOREANG-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadah puluhan sepeda motor berbagai jenis dan merk di bekuk pihak kepolisian.
Satreskrim Polsek Tanjung Duren Polrestro Jakarta Barat menangkap pelaku curanmor yang beraksi di Jalan Indraloka 1, RT.08/RW.10, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat berikut pelaku penadah barang curian.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, penangkapan yang dilakukan petugas berdasar dari Rekaman CCTV berdurasi 35 detik, terlihat pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor dan viral di media sosial.
Baca Juga: Sadis! Gegara Warisan Dibagi Tidak Adil, Keponakan di Tangerang Bacok Pamannya Hingga Tewas
"Atas penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian antara lain, PS (38), GR (30). Selain itu polisi juga mengamankan dua orang penadah di antaranya MH alias IM (40), KB alias OD (47) dan puluhan sepeda motor berbagai jenis atau merek," ungkap Kompol Rosana dikutip dari PMJ News, Sabtu 5 Juni 2021.
Rosana menuturkan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini diketahui merupakan komplotan curanmor jaringan antar kota Jakarta dan Banten.
Rosana menambahkan, peristiwa curanmor tersebut terjadi pada tanggal 29 mei sekitar pukul 14.00 -15.00 WIB.
"Kejadian curanmor tersebut tersebut sempat viral di media sosial dan korban baru melaporkan kepada polisi (Polsek Tanjung Duren) pada tanggal 31 Mei dengan nomor laporan polisi LP/208/2021 tertanggal 31 Mei 2021," terang Rosana.
Mendapatkan laporan tersebut lanjut Rosana, polisi langsung bergerak. Kemudian tim Buser mulai melakukan penyisiran yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Meltha Mubarak.
"Berkat kesigapan petugas kami di lapangan, kita tak butuh makan waktu lama. Pada tanggal 1 Juni 2021 dini hari tim Reskrim Polsek Tanjung Duren menemukan pelaku yang terekam oleh CCTV dan viral," jelas Rosana.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tegas Rosana, pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Sementara untuk penadahnya akan diancam dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," imbuh Kompol Rosana Albertina Labobar. ***