30.105 Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Terima Insentif dari Pemerintah

22 April 2021, 16:22 WIB
Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kirana Pritasari (kiri) saat menyerahkan insentif secara simbolis untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19./kemkes.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mengapresiasi garda terdepan melawan pandemi Covid-19, yakni tenaga kesehatan.

Salah satu implementasinya adalah dengan percepatan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 tahun 2021, termasuk tunggakan insentif Tahun Anggaran (TA) 2020.

Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan, pembayaran insentif telah mulai disalurkan sejak 14 April 2021 lalu.

Baca Juga: Industri Terlibat dalam Review Kurikulum SMK Berbasis Link and Match

Hal itu dapat terwujud setelah pengajuan anggaran Kemenkes terhadap Kemenkeu disetujui, serta merujuk hasil review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hingga 20 April 2021, insentif telah terbayarkan kepada 30.105 tenaga kesehatan 181 faskes yang masuk melalui aplikasi dengan total mencapai Rp186,6 miliar.

Demi kelancaran, Kirana mengimbau kepada rumah sakit untuk segera mengusulkan daftar nakes yang mendapatkan insentif.

''Kami sangat mengharapkan fasyankes yang tahun 2021 ini memberikan pelayanan, harap untuk segera menginput data, untuk pengajuan insentif tenaga kesehatannya,'' kata Kirana, sebagaimana dikutip dari laman kemkes.go.id yang diunggah pada Rabu, 20 April 2021.

Baca Juga: Didapuk Gantikan Mourinho, Debut Pelatih Termuda Ini Berbuah Kemenangan bagi Tottenham Hotspur

Menyinggung soal skema pembayaran, Kirana membeberkan bahwa di tahun 2021 ini, pemerintah telah melakukan perubahan pemberian insentif.

Aturan baru tersebut tertuang dalam KMK No.HK.01.07/MENKES/4239/2021.

"Dalam aturan baru ini, insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Hal ini untuk meminimalisir kekhawatiran adanya potongan ataupun pungutan," ungkap Kirana.

Untuk memastikan insentif sampai kepada sasaran, pihak Kemenkes juga melakukan random check kepada tenaga kesehatan penerima insentif.

Baca Juga: Sedih dan Kecewa Liga Super Eropa Gagal, Bos Real Madrid: Aksi Unjuk Rasa Para Suporter Sudah Ditunggangi

''Untuk 2021 ini, insentif diberikan langsung ke rekening tenaga kesehatan. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keterlambatan ataupun penyimpangan serta agar lebih transparan,'' tuturnya.

Akan tetapi, sambung Kirana, tidak semua tenaga kesehatan berhak mendapatkan insentif dari pemerintah.

Ia memaparkan, fasyankes yang tenaga kesehatannya memberikan pelayanan Covid-19 sajalah yang berhak mendapatkan insentif.

Contohnya, lanjut Kirana, RS milik Pemerintah Pusat, RS lapangan, RS milik Pemda, dan RS Swasta.

Baca Juga: Kemitraan! Audiensi Perpanjangan MoU, Kerjasama Senkom Mitra Polri dan Basarnas Berlanjut

''Tenaga kesehatan yang memiliki resiko keterpaparan yang berhak menerima insentif. Jadi tidak seluruh tenaga kesehatan di fasyankes tersebut berhak atas insentif ini, tetapi bagi mereka yang terlibat langsung melayani pasien Covid-19,'' terangnya.

Selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, kombinasi di antara keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani Covid-19.

''Untuk RS milik Pemda, Puskesmas, dan Labkesda merupakan tanggung jawab daerah agar pembayarannya lebih cepat,'' kata Oscar. ***

Editor: Sam

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler