Sengaja Loloskan Pemudik, Anggota akan Kena Sanksi 2 Kali Lipat

14 April 2021, 13:00 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono / PMJ News. /

JURNAL SOREANG - Polri menunjukkan keseriusan dan ketegasan dalam mendukung larangan mudik pada momen Idul Fitri tahun 2021 ini. Apabila ada petugas yang berani meloloskan kendaraan pada mudik lebaran, akan mendapatkan sanksi tegas hingga 2 kali lipat. 

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono menerangkan, pihaknya telah berupaya meningkatkan segala persiapan penyekatan jalur mudik.

"Untuk persiapan penyekatan mudik, kita kan sudah siapkan 333 titik ya. Karena penyebaran Covid-19 ini bukan main-main," ujar Istiono, sebagaimana dikutip dari PMJ News, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: 7 Keutamaan Bulan Ramadhan yang Disampaikan Habib Jafar, Dari Bulan Mulia Sampai Santunan

Baca Juga: THR Ramadhan! Pulihkan Ekonomi Masa Pandemi, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Berharap Disnaker Bentuk Satgas

Selain melakukan penyekatan, pihaknya juga menghadang jalur tikus yang kerapkali digunakan pemudik untuk menghindari aparat Kepolisian.

"Di arah menuju Jawa Tengah, ini mulai dari jalur tengah, selatan, utara banyak jalur tikus yang akan kita saring," tambahnya.

Sedangkan bagi pengusaha travel, Istiono menyarankan untuk tetap mematuhi larangan mudik jika tidak ingin ditindak.

"Untuk travel-travel gelap pun kita lebih perketat dan ditindak. Kalau perlu kita tahan dan kita keluarkan atau perbolehkan jalan saat Lebaran," terang Istiono.

Ia meyakini dengan berbagai upaya yang ditempuh, tidak akan ada kendaraan yang lolos untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Pengalaman Ramadhan Rektor Unfari: Didoping Makan Siang Lalu Puasa Lagi Sampai Buka

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat 14 April, Siapkan Payung Sebab Siang Hingga Sore Hari Berpotensi Hujan

"Dengan ini saya jamin tidak akan ada kendaraan yang lolos," sambung Istiono.

Di luar larangan mudik, ia menjelaskan, hanya kendaraan-kendaraan yang memiliki izin khusus atau perjalanan dinas saja yang boleh melakukan perjalanan ke luar daerah.

Sementara itu, untuk aparat Kepolisian yang dengan sengaja atau ketahuan meloloskan kendaraan pada mudik lebaran, akan mendapatkan sanksi tegas.

"Tentunya, aparat Kepolisian akan mendapatkan sanksi tegas ya dua kali lipat. Kalau memang sanksi biasa hanya 21 hari, maka kita akan double jika meloloskan saat operasi," tegasnya.

Dalam melakukan penyekatan jalur mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang, terdapat 166 ribu personil yang akan dipersiapkan untuk berjaga dari Bali hingga Lampung.

"Kekuatan personil kepolisian tersebut pun akan diperkuat bersama aparat TNI dan Pemerintahan Daerah," imbuh Istiono. ***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler