JURNAL SOREANG- Kita kembali tersentak dengan peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral di Makassar, pukul 10.28 Wita, Minggu 28 Maret 2021.
Beberapa tahun lalu, juga terjadi peledakan bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh kota Solo Jawa Tengah, Minggu 25 september 2011. Lalu rangkaian peristiwa meledaknya bom di berbagai tempat di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur pada 13–14 Mei 2018. Tiga tempat di antaranya tempat ibadah di Gereja Santa Maria Tak Bercela, GKI Diponegoro, dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Jemaat Sawahan.
"Tentu saja, rangkaian aksi bom bunuh diri di berbagai gereja itu, tidak dibenarkan dari sudut pandang apa pun. Meski diklaim sebagai aksi jihad maupun mati syahid," kata Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bandung, Ustaz H. Erry Ridwan Latief, saat dihubungi, Senin 29 Maret 2021.
Menurur Ustaz Erry, pemerintah, para alim ulama, dan kalangan masyarakat, ramai-ramai mengutuk keras aksi keji itu. "Pertanyaannya, mengapa aksi-aksi seperti itu terus terjadi? Ada pemahaman yang salah dari sekelompok orang tentang makna jihad dengan melakukan aksi bom bunuh diri," ujar penguulrus Persatuan Islam (Persis) Labu Bandung ini.
Bagaimana Islam memandang aksi seperti itu? Dr. Muhammad Tha’mah Al-Qadah dalam kitab “Al-Mughamarah bi an-Nafsi fi al-Qital wa Hukmuha fi al-Islam (Al ‘Amaliyyat al Istisyhadiyyah)” atau “Aksi Bom Syahid Dalam Pandangan Hukum Islam” mengetengahkan beberapa syarat utama yang amat ketat seseorang dapat melakukan aksi bom bunuh diri.
Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Mengidentifikasi Potongan Tubuh Pelaku Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar
Baca Juga: Kutuk Teror Bom Bunuh Diri di Makassar, Jokowi Minta Polri Usut Tuntas Jaringannya
"Menurut Al-Qadah, aksi bom bunuh diri hanya dapat dilakukan di medan perang, dengan niat ikhlas karena Allah SWT, berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, Barang siapa yang berperang demi menegakkan kalimah Allah, maka ia berada di jalan Allah," ujarnya.
Aksi bom bunuh diri, juga harus dengan tujuan membebaskan kaum muslimin dari cengkeraman musuh, serta menjaga harta dan harga diri kaum muslimin, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW: “Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya yang didzalimi, ia termasuk syahid”.
Al-Qadah juga mensyaratkan aksi bom bunuh diri dapat dilakukan jika tidak ada jalan lain yang lebih efektif untuk memerangi musuh, selain dengan cara bom bunuh diri.
Baca Juga: 15 Fakta Tentang Bom Bunuh Diri, Peristiwa Pertama Hingga Ledakan Terbesar
"Kalau ada cara lain selain mengorbankan diri, maka cara lain itu lah yang lebih didahulukan, seperti menggunakan senjata dari jarak jauh.
Tindakan bom bunuh diri harus dapat melemahkan musuh, menakuti musuh, menggoyahkan keberadaan musuh, dan menghancurkan kekuatannya, baik persenjataan maupun perekonomiannya," katanya.
Pada akhirnya, Al-Qadah menegaskan tindakan bom bunuh diri harus diatur oleh pihak pemerintahan yang sedang dalam kondisi perang, dengan pertimbangan keuntungan yang diraih harus lebih besar dari kerugian yang dikorbankan.
Baca Juga: Forum Kerukunan Umat Beragama Jabar Minta Warga Tak Sebar Info Hoaks Bom Makassar
Baca Juga: Pelaku Bom Makassar Pakai Motor Matic, Polri: 14 Orang Terluka Akibat Bom
"Sementara itu apa yang dilakukan oleh pelaku bom bunuh diri di berbagai gereja di Indonesia tidak ada satu pun kriteria yang dapat memeenuhi kriteria sebagaimana dikemukakan Dr. Muhammad Tha’mah Al-Qadah," katanya.***