JURNAL SOREANG-;Setelah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Covid-19 untuk Sinovac kini Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksin asal perusahaan farmasi AstraZeneca, yang bakal digunakan untuk program vaksinasi Covid-19 ppemerintah mengandung bahan haram sebab mengandung unsur babi dalam pembuatannya.
Namun, MUI tetap memberikan lampu hijau penggunaan AstraZeneca karena dalam kondisi darurat.
Sementara pihak AstraZeneca Indonesia membantah vaksinnya mengandung unsur babi karena vaksinnya juga dipakai di negara-negara Muslim.
Baca Juga: Tinjau Suntik Vaksin Di Bogor, Jokowi Perintahkan Perbanyak Tempat Layanan
Menurut Komisi Fatwa MUI, vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan, setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan-masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.
"Penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan meski mengandung unsur haram. Pembolehan ini dengan lima alasan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip ANTARA, Sabtu 20 Maret 2011.
Asrorun Niam merinci lima alasan itu yakni karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi Covid-19, Sumedang Siapkan Sentra Vaksin
Selain itu, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
"Faktor lainnya karena vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah," katanya.
Terakhir pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin antara yang halal maupun masih megandung unsur haram mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Buat Inovasi Vaksinasi Massal di Kampus dan Mall
Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.
"Secara khusus MUI memberikan apresiasi kepada pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan Covid-19," kata dia.
Kendati demikian, MUI mendorong pemerintah untuk terus berupaya dalam menyiapkan ketersediaan vaksin yang aman sebagai ikhtiar dalam memutus pandemi di Tanah Air. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tak perlu khawatir soal keamanannya.
Baca Juga: Jangan Khawatir, MUI Sudah Keluarkan Fatwa Vaksinasi tak Batalkan Puasa, Cuma MUI Sarankan Hal Ini
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah," kata dia.
Sementara itu, AstraZeneca Indonesia merespon fatwa MUI yang menyebut vaksin Covid-19 produk AstraZeneca mengandung unsur haram karena memanfaatkan tripsin babi dalam proses pembuatannya.
"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa Vaksin Civid-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan. Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," demikian keterangan resmi AstraZeneca Indonesia pada Sabtu, 20 Maret 2021.
Baca Juga: Tancap Gas! Target 10 Hari Selesai, Pemkab Bandung Geber Vaksinasi Massal Tahap II
AstraZeneca juga menyebut klaim tersebut di atas telah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.
"Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh Muslim," tulis pihak AstraZeneca.***