Dampak Buruk Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Bivitri Susanti: Rentan Penyelewengam Kekuasaan

20 Maret 2021, 20:37 WIB
Presiden Joko Widodo menegaskan dirinya tidak ada niat menjadi presiden 3 periode. /Twitter/@setkabgoid

JURNAL SOREANG - Pakar hukum tata negara dan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengungkapkan dampak buruk jika masa jabatan presiden ditambah menjadi 3 periode.

Isu penambahan masa jabatan presiden 3 periode ramai dibicarakan sejak beberapa pekan lalu, usai MPR berencana melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pihak MPR sendiri telah menyangkal dan memastikan jika rencana amandemen UUD 1945 hanya sebatas rencana penerapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Baca Juga: Hunting System Digencarkan, Polresta Depok Sasar Motor Berknalpot Bising

Baca Juga: Dipandang Sebagai Etalase Anggota, Kapolda Metro Jaya Minta Jajaran Satlantas Hindari Gaya Hidup Hedonis

Di sisi lain, Presiden Jokowi pun telah menyatakan tak berniat untuk menambah masa jabatannya menjadi 3 periode.

Terkait rencana amandemen UUD 1945, Bivitri Suasanti mengatakan harus ada pengawasan karena tidak menutup kemungkinan besok penambahan masa jabatan presiden akan ikut dibahas.

Kecurigaan tersebut muncul karena tidak ada yang bisa menjamin penambahan masa jabatan presiden tidak akan dibahas dalam rencana amandemen UUD 1945.

"Karena PPHN itu tidak ada manfaatnya sama sekali selain nostalgia zaman dahulu," kata Bivitri Susanti dalam wawancara melalui sambungan telepon pada 19 Maret 2021.

"Jadi wajar kalau muncul kecurigaan pembahasan PPHN itu dijadikan semacam kuda troya untuk menutupi rencana sebenarnya," sambungnya.

Baca Juga: Datangi Kantor Polisi, Pentolan KKB di Kepulauan Yapen Noak Orarei Kembali ke NKRI

Baca Juga: Persib Menang di Laga Uji Coba, Bobotoh Keluhkan Lapangan GBLA: Ini Rumput atau Sawah?

Bivitri Susanti menyebut ada dua dampak negatif apabila masa jabatan presiden berjalan 3 periode. Yang pertama adalah rentan penyelewengan kekuasaan.

"Pertama, kekuasaan rentan penyelewengan. Kalau seseorang, atau kelompok, kita jangan hanya bayangkan Jokowi, tapi juga orang-orang di sekitarnya akan muncul penyalahgunaan kekuasaan, 15 tahun itu waktu yang sangat lama untuk sebuah pemerintahan," jelasnya.

Dampak negatif yang kedua menurut Bivitri Susanti adalah menghambat kesempatan untuk generasi muda memimpin bangsa.

"Kedua, menghambat regenerasi kepemimpinan. kita tentu butuh gagasan dan terobosan baru dari pemimpin baru. Kalau ditambah 15 tahun, antriannya lebih lama," sambung Bivitri Susanti.

"Padahal banyak sekali calon-calon pemimpin yang potensial. Jadi bangsa kita akan rugi karena kita akan dipimpin orang-orang lama terus," pungkas Bivitri Susanti, terkait dampak buruk penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.***

Disclaimer : artikel ini sudah pernah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "Pakar Hukum Tata Negara Ungkap 2 Dampak Negatif Jika Masa Jabatan Presiden 3 Periode".***

Editor: Handri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler