Jangan Khawatir, MUI Sudah Keluarkan Fatwa Vaksinasi tak Batalkan Puasa, Cuma MUI Sarankan Hal Ini

17 Maret 2021, 06:53 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Gedung Pakuan, Kota Bandung. MUI menyatakan vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa /Humas Jabar/

JURNAL SOREANG- Vaksinasi yang sekarang gencar dilakukan menimbulkan  pertanyaan bagi kaum Muslimin apalagi menjelang bulan puasa Ramadhan. Apakah seseorang yang menerima vaksin saat Ramadhan membuat puasanya batal sebab ada cairan yang masuk ke tubuh?

Menanggapi hal itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa.

Keputusan ini etelah melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Massal 3.000 Lansia, Pemkot Bandung Gandeng MTP dan RS Kebonjati

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah  dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh dilansir dari ANTARA.

Menurut dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular.

"Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Dengan cara tersebut, maka menurut MUI secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa," katanya.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mencari Event dan Wedding Organizer untuk Menjadi Panitia Vaksinasi Covid-19

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.

Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa. Hal untuk berjaga-jaga sebab  dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata dia.

Baca Juga: Jalani Vaksinasi Tahap Kedua, Tim Indonesia Siap Berlaga di All England 2021

MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah virus ini," ujarnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler