KSP Moeldoko Ketum Demokrat Versi KLB Deli Serdang, Rasa Malu dan Bersalah SBY: Saya Mohon Ampun pada Allah

5 Maret 2021, 23:43 WIB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan pernyataan resmi soal KLB Deli Serdang, Jumat 5 Maret 2021 malam /

JURNAL SOREANG - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya angkat bicara soal Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang mengangkat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi mereka sendiri.

Menurut SBY, dengan gelaran KLB tersebut, tak hanya Partai Demokrat yang berkabung, tetapi segenap bangsa Indonesia juga berkabung.

"Kita berkabung karena akal sehat telah mati, sementara keadilan, supremasi hukum dan demokrasi sedang diuji," kata SBY dalam keterangan resminya di kanal youtube Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat 5 Maret 2021 malam.

SBY menegaskan, KLB Partai Demokrat 'abal-abal' itu tidak sah dan tidak legal.

Hal itu diperparah dengan hasil KLB yang menobatkan KSP Moeldoko, seorang pejabat pemerintahan aktif, berada di lingkar dalam Lembaga Kepresidenan dan bukan kader Partai Demokrat alias pihak eksternal partai, sebagai Ketua Umum.

"KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dengan mendongkel dan merebutnya dari Ketua Umum Partai Demokrat yang sah, yang setahun lalu diresmikan negara dan pemerintah," tutur SBY.

SBY menambahkan, hal itu sekaligus membuktikan bahwa apa yang diteriakan oleh Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebulan lalu benar-benar terjadi.

"Sebulan lalu, kita semua masih ingat ketika Ketum Partai Demokrat AHY secara resmi mengirimkan surat kepada Yang Mulia Presiden Jokowi, tenang keterlibatan KSP Moeldoko dalam gerakan penggulingan kepemiminan Partai Demokrat yang sah," ujarnya.

Setelah itu, lanjut SBY, AHY juga menyampaikan kepada publik tentang gerakan kudeta itu, namun banyak tanggapan bernada miring kepadanya.

"Mereka mengatakan Partai Demokrat hanya mencari sensasi dan berpura-pura menjadi korban (play victim). Karena ketika itu, pelaku gerakan mengatakan hanya akan menggelar rapat-rapat biasa," ucapnya.

Sementara di sisi lain, ada pula yang punya keyakinan bahwa KSP Moeldoko pasti mendapatkan sanksi dari atasan jika itu terjadi.

Selain itu, ada juga yang mengkatakan bahwa KLB ilegal itu tak mungkin diberi izin dan akan dibubarkan polisi serta negara pun tak mungkin membiarkan dan membenarkan itu.

"Itu tanggapan dan komentar sekitar sebulan lalu, Tapi hari ini sejarah telah mengabadikan apa yang terjadi di negara yang kita cinta ini. Memang banyak yang tercengang dan tidak percaya bahwa KSP Moeldoko yang bersekongkol dengan orang dalam, benar-benar tega dan dengan darah dingin melakukan kudeta ini," kata SBY.

SBY menilai, apa yang dilakukan Moeldoko adalah sebuah perebutan kepemimpinan yang tak terpuji, jauh dari sikap ksatria dan nilai moral, serta mendatangkan rasa malu bagi perwira dan prajurit yang pernah bertugas di TNI

"Termasuk rasa malu dan rasa bersalah saya, yang dulu beberapa kali memberikan kepercayaan dan jabatan kepadanya. Saya mohon ampun pada Allah atas kesalahan saya itu," ujar SBY.

Sebagai orang yang menggagas berdirinya Partai Demokrat serta membina dan membesarkan partai itu, SBY mengaku tak pernah terlintas dalam pikirannnya bahwa Partai Demokrat akan diperlakukan seperti itu.

"Saya benar-benar tidak menyangka, karena selama 10 tahun saya memimpin Indonesia dulu, secara pribadi dan Ketum Partai Demokrat, tidak pernah mengganggu dan merusak partai lain seperti yang kami alami saat ini," ujarnya.

SBY mengaku tahu betul bahwa AHY juga terus menerus memimpin upaya untuk mempertahankan kedaulata partai dan telah mengeluarkan berbagai pernyataan.

Namun dalam kapasitas sebagai Ketua Majelis Tinggi, sebuah lembaga tertinggi dalam kepengurusan Partai Demokrat, ia tetap merasa perlu menyampaikan pernyataan dan penjelasan secara resmi guna merespon KLB Deli Serdang.

Menurut SBY, pelaksanaan KLB harus sesuai dengan AD dan ART Partai Demokrat 2020, yang telah disahkan oleh negara dan pemerintah melalui Kemenkumham.

Soalnya AD dan ART adalah peraturan dasar bagi kehidupan parpol yang mengingat, sama halnya dengan UUD atau konsitusi yang berlaku bagi negara.

"Kita lihat apa KLB itu legal atau ilegal berdasarkan AD dan ART Pasal 81 ayat 4 yang menyebukan bahwa KLB bisa dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai, sekurang-kurangnya diusulkan oleh 2/3 dari jumlah DPD, sekurang-kurangnya diusulkan oleh 1/2 jumlah DPC, serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai," kata SBY.

Syarat pertama dilansir SBY tidak terpenuhi karena Majelis Tinggi yang ia pimpim dan beranggotakan 16 orang, tidak pernah mengusulkan KLB.

Begitu juga syarat kedua yang mengharuskan adanya usulan dari 50 persen dari total DPD se-Indonesia juga sama sekali tak terpenuhi, karena tak satupun DPD yang mengusulkan KLB.

Dari unsur DPC, SBY tak menampik jika ada 34 DPC yang mengusulkan.

Namun jumlah itu hanya 7 persen dari total 514 DPC yang ada se-Indonesia, atau jauh dari yang diharuskan sebanyak minimal 50 persen.

"Sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai, saya tidak pernah menyetujui KLB. Jadi kesimpulannya, semua persyaratan gagal terpenuhi sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal," tuturnya.***

Editor: Handri

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler