Tahanan KPK Divaksinasi, Mohamad Grandy: Apa Urgensinya, Masyarakat Butuh Penjelasan Pemerintah?

26 Februari 2021, 08:24 WIB
Direktur Eksekutif Idham Chalid Institute Mohamad Grandy /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok. Mohamad Grandy

JURNAL SOREANG - Upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi covid-19 melalui vaksinasi masih terus berjalan.

Pro dan kontra mengenai program ini pun masih terus muncul, mulai dari permasalahan keamanan sampai mekanisme pelaksanaan vaksinasi pun masih menjadi perdebatan.

Salah satu perdebatan yang muncul adalah mengenai siapa yang berhak dan layak menerima vaksin terlebih dahulu.

Baca Juga: Mantul, FST UIN SGD Lahirkan 36 Doktor dan 50 Hak Kekayaan Intelektual

Di tengah perdebatan tersebut program vaksinasi covid-19 kembali menuai kontroversi dengan munculnya kabar pemberian vaksinasi kepada 39 tahanan KPK.

Juru bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan kabar tersebut.

"Vaksin Covid-19 dilakukan terhadap seluruh pegawai KPK dan pihak-pihak terkait lainnya yang berada di lingkungan KPK, termasuk diantaranya para tahanan dan jurnalis yang bertugas di KPK," kata Ali Fikri saat memberikan keterangan, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Trio Ganteng Ikatan Cinta : Aldebaran, Rendi, Dan Nino Berebut Hati Reyna

Hal ini memunculkan respon dari berbagai kalangan, Arief Muhammad salah satu selebgram papan atas memposting berita terkait hal ini di instagramnya dengan membubuhkan caption.

“Iri Sekali.. Kami sekeluarga sampai sekarang belum divaksin..”. Postingan tersebut disukai oleh lebih dari 114.000 orang dan mendapatkan lebih dari 2.700 komentar.

Sementara Itu, Direktur Eksekutif Idham Chalid Institute Mohamad Grandy menyampaikan bahwa pemberian vaksin terhadap tahanan KPK telah mengusik rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Jumat 26 Februari 2021: Rahasia Elsa Terbongkar, Al Terancam Dipenjara

Grandy mempertanyakan, sejauhmana dan apa urgensi pemberian vaksin covid-19 kepada 39 tahanan KPK tersebut.

"Masuk akal kalau vaksin diberikan kepada petugas dan jurnalis yang bertugas karena mereka melakukan pekerjaan yang mengharuskan mereka berinteraksi dengan banyak orang," ujarnya, melalui rilis yang diterima Jurnal Soreang, Jumat 26 Februari 2021.

Menurutnya, masih banyak pihak lain yang lebih berhak menerima vaksin tersebut selain para tahanan KPK.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta 26 Februari 2021: Nino Tahu Reyna adalah Nindi, Elsa Semakin Terdesak dan Terancam Cerai

“Tahanan KPK itu ruang gerak maupun interaksinya terbatas, belum lagi ada prokol Kesehatan yang ketat terkait prosedur menjenguk tahanan di masa pandemi covid-19 sehingga potensi penularan virus kepada mereka dapat di minimalisir," kata Grandy.

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Idham Chalid Institute meminta pemerintah segera memberikan penjelasan terkait hal ini.

“Masyarakat berhak tahu alasan pemerintah memberikan vaksin kepada mereka karena jutaan rakyat sedang menunggu gilirannya untuk mendapatkan vaksin,"

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 25 Februari 2021: Tante Frozen Super Panik, Erlangga Dapatkan Bukti Elsa Bobol Akun Roy

"Alasan apa yang membuat pemerintah menganggap bahwa orang-orang ini berhak mendapat giliran lebih dulu?," Pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler