Dua WNA Asal India Diringkus Petugas Imigrasi Karena Ini

Sam
19 Januari 2021, 19:40 WIB
Petugas Imigrasi DKI Jakarta memperlihatkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan dua orang WNA asal India saat gelar perkara di Jakarta, Selasa 19 Januari 2021. /antaranews.com/

JURNAL SOREANG - Dua warga negara asing (WNA) asal India ditangkap Petugas Imigrasi DKI Jakarta karena aktivitasnya di Indonesia menyalahi izin tinggal serta melakukan tindak pidana penipuan yakni memperjualbelikan permata imitasi.

Peristiwa penangkapan tersebut terkonfirmasi dari Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta M Saffar Godam di Jakarta, Selasa Januari 2021.

"Kedua WNA ini berinisial MZS (57) dan SNA (27), keduanya berjenis kelamin laki-laki berkewarganegaraan India," kata Saffar, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Polisi atas Kasus Suaminya

Diketahui, kedua WNA tersebut tinggal di Apartemen Basura, Jakarta Timur, atas laporan dari masyarakat karena diduga berkegiatan di luar izin yang diberikan pemerintah.

Kegiatan yang mereka lakukan adalah menjual perhiasan jenis permata sintetis atau imitasi di kawasan pertokoan Blok M, Jakarta Pusat.

"Kedua orang WNA itu ditemukan saat berdagang dengan modus menitipkan barang dagangan mereka ke salah satu toko di Blok M," terang Saffar.

Baca Juga: Jadwal Pelantikan Bupati Bandung Terpilih Belum Jelas, BPKSDM Tunda Open Bidding Sekda

Menurut Saffar, aktivitas yang dilakukan MZS dan SNA masuk dalam kriteria pelanggaran keimigrasian sebab melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin yang mereka miliki.

Pada saat proses penangkapan, kata Saffar, petugas memperoleh barang bukti berupa 26 permata berikut sertifikat, ratusan permata sintetis dan dua buku paspor.

Atas tindakan kedua WNA itu, Petugas kemudian menggiring MZS dan SNA menuju Kantor Imigrasi DKI Jakarta, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 19 Januari 2021.

Baca Juga: Darah Menteri Diambil, JK : Ini Merupakan Rasa Syukur Beliau

"Proses dilaksanakan peningkatan ke tahap penyidikan per tanggal 18 Januari kemarin," katanya.

Kedua WNA tersebut saat ini dijerat dengan tindak pidana keimigrasian Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler