Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Pornografi yang Diintip dan Disukainya

9 Januari 2021, 14:30 WIB
Politisi Partai Gerindra dan Ketua (BKSAP) DPR, Fadli Zon. /Instagram/@fadlizon. /

JURNAL SOREANG - Terkait konten pornografi yang diintip dan disukai anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon melalui akun twitter miliknya @fadlizon, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi bahwa SPKT Bareskrim Polri telah menerima laporan dari warga yang melaporkan hal itu.

"Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan)," kata Kombes Ramadhan di Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.

Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli yakni @fadlizon menyukai (like) konten pornografi pada Jumat (kemarin) 8 Januari 2021.

Baca Juga: Bersama Raffi Ahmad, BCL juga Siap dan Menunggu Kabar dari Pemerintah

"Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio, seperti dilansir dari Antara.

Tindakan Fadli Zon tersebut, menurut Dunggio, sangat tidak pantas dan tidak elok dilakukan oleh seorang tokoh atau anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli Zon ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

"Kan tidak elok wakil rakyat nge-like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tegas Dunggio.

Baca Juga: Raffi Ahmad Termasuk Salah Satu Penerima Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama

Menurutnya, aktivitas media sosial Fadli Zon sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat, bahkan banyak warga yang berpendapat miring atas tindakan anggota DPR RI itu.

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," imbuh Dunggio.

Laporan yang dibuat Dunggio terhadap Fadli Zon, terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Baca Juga: Heri Gunawan: Perberlakuan PPKM harus Disertai Penyerapan APBN 2021

Isi laporan itu, menyatakan bahwa Fadli Zon dituding melakukan tindak pidana prostitusi atau pornografi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler