Terkait Larangan FPI Kapolri Keluarkan Maklumat

Sam
1 Januari 2021, 14:48 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis /RRI/

JURNAL SOREANG - Terkait pelarangan segala bentuk kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di sejumlah wilayah di Indonesia oleh pemerintah, Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan Maklumat terkait hal tersebut.

Maklumat tersebut tetuang dalam Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2021.

"Betul (penerbitan Maklumat Kapolri)," kata dia, di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Pemerintah Hentikan Kegiatan dan Aktivitas FPI Dalam Bentuk Apapun

Melalui maklumat yang dikeluarkannya tersebut berdasar Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Azis mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI, dengan tujuan guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Apabila masyarakat menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Dua Perampok Gasak Uang Setoran di Mini Market di Malam Tahun Baru

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI," paparnya.

Terkait konten FPI, masyarakat dihimbau agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten-konten tersebut, baik melalui situs internet maupun media sosial.

Polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler