Strain Virus Korona Baru Makin Marak, Pemerintah Resmi Tutup Sementara Akses Masuk WNA ke Indonesia

28 Desember 2020, 19:30 WIB
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengumumkan Indonesia larang WNA masuk karena strain baru virus corona /Foto: Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/

JURNAL SOREANG - Pemerintah resmi menutup sementara akses masuk untuk warga negara asing (WNA), dari semua negara ke Indonesia, terhitung 1-14 Januari 2021.

Hal itu tak lepas dari maraknya pemberitaan terkait kemunculan strain baru virus korona (Covid-19), yang menurut data ilmiah, memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi seusai rapat kabinet terbatas, yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: FIFA Tunda Gelaran Piala Dunia U-20, Pemerintah Tunggu Surat Resminya

"Untuk WNA yang tiba di Indonesia hari ini sampai 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," tutur Retno.

Aturan tersebut, kata Retno, di antaranya WNA tersebut harus bisa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal.

Namun hasil tersebut baru akan diakui jika masih berumur 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan e-health international Indonesia.

Baca Juga: Khawatir Varian Baru Covid-19, Arab Saudi Perpanjang Larangan Masuk Seminggu ke Depan

Selain itu saat kedatangan di Indonesia, WNA tersebut harus melakukan tes RT-PCR ulang.

Jika menunjukan hasil negatif dalam pemeriksaan ulang tersebut, mereka juga akan menjalani karantina wajib selama lima hari sejak tanggal kedatangan.

"Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," kata Retno.

Baca Juga: Jadi Ketua DPD, Gun Gun Gunawan Targetkan 2 kali lipat Kader Suara PKS Kabupaten Bandung pada 2024

Sementara itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, tetap diizinkan pulang kembali ke Indonesia, sesuai UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 14.

Namun sama seperti WNA yang masuk pada 28-31 Desember 2020, WNI yang kembali ke Indonesia juga tetap harus menjalani prosedur sesuai adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Retno menambahkan, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia tersebut masih memiliki pengecualian.

Baca Juga: Ditanya Bukti Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hasan: Waktu Bermimpi Tidak Bawa Handphone

Hal yang dikecualikan adalah kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.

Namun kunjungan tersebut tetap harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Terakhir Retno menegaskan, kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Penanganan Covid-19.***

Editor: Handri

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler