Pemerintah Anggap Tidak Ada Ormas FPI Saat Ini, Begini Alasannya Menurut Menkopolhukam Mahfud MD

12 Desember 2020, 13:34 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD*/ /instagram/mohmahfudmd

JURNAL SOREANG - Di mata pemerintah, saat ini keberadaan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) tidak dapat diakui.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam, Mahfud MD, hal itu karena FPI belum melengkapi persyaratan, sehingga belum mengantongi perpanjangan izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Baik secara Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yakni terkait pencantuman istilah khilafah dalam AD/ART. Itu kita menganggap tidak ada ormas itu," kata Mahfud seperti dikutip PotensiBisnis.com Sabtu 12 Desember 2020, dari kanal YouTube program Special Interview with Claudius Boekan, BeritaSatu yang diunggah pada Jumat 11 Desember 2020 malam.

Baca Juga: Ada 10 Juta Penderita Diabetes. Dampak Kebutaan Akibat Diabetes Bisa Dicegah Ini Caranya

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan abhwa pemerintah meminta FPI memperbaiki pasal tersebut dalam AD/ART tersebut dan menyesuaikannya dengan Undang-Undang Keormasan.

Jika sudah, pengurus FPI dipersilahkan untuk mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat pernyataan bahwa pengurusnya setia sepenuhnya pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Begini yang saya ingat itu kan ada UU Keormasan. Sebuah Ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat, menyatakan setia kepada ideologi Pancasila dan sebagainya. Di situ misalnya, di AD/ART itu tidak tercantum istilah mendirikan khilafaf," kata Mahfud.

Baca Juga: Hilang Sejak Pertengahan Oktober 2020, 3 Bocah di Langkat, Sumatera Utara Disebut 'Menampakan Diri'

Pemerintah, kata Mahfud, tetap bisa menerbitkan surat izin keormasan FPI jika semua syarat itu sudah dipenuhi.

Soalnya, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk melarang berdirinya sebuah ormas termasuk FPI.

"Kita tidak membiarkan. Kita katakan ini belum memenuhi syarat, begitu sudah memenuhi syarat, ya kita terbitkan surat izinnya," tutur Mahfud.

Baca Juga: Gibran dan Bobby Menang PIlkada, Rocky Gerung: Pak SBY dan Ibu Mega Harus Belajar dari Pak Jokowi

Sementaa itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan juga pernah mengatakan bahwa FPI saat ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.

Namun ia membenarkan bahwa ormas yang di pimpin oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) itu pernah terdaftar di Kemendagri sejak beberapa tahun lalu.

Status saat ini dinyatakan tidak terdaftar karena surat keterangan terdaftar (SKT) nya sudah tidak berlakau karena belum diperpanjang.

Baca Juga: Kemendikbud Bantu Anak Pemulung yang Viral di Media Sosial. Anak Itu Sering Belajar di Trotoar

Menurut Benny, SKT sebuah ormas, hanya berlaku selama lima tahun dan harus diperbaharui.

Sedangkan masa berlaku SKT FPI sendiri dilansir Benny, telah habis sejak 20 Juni 2019 lalu.***

Editor: Handri

Sumber: Potensi Bisnis

Tags

Terkini

Terpopuler