Pasar Rakyat Menjerit Akibat Covid-19, Pemerintah Harus Hadir

23 November 2020, 14:16 WIB
Aktivitas jual beli era adaptasi kebiasaan baru di Pasar Tradisi Lembah Merapi. /Instagram.com/@pasartradisilembahmerapi

JURNAL SOREANG- Dampak roda perekonomian yang terjadi di kalangan pedagang pasar tradisional atau pasar rakyat akibat pandemi Covid-19 hingga kini belum ada solusi tepat dan aman.

Selain masyarakat yang memang tidak merasa aman ketika berbelanja di pasar, juga ada pasar-pasar tradisional atau pasar rakyat ditutup pemerintah untuk menjaga kemanan.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi VI DPR RI, Hj, Nevi Zuairina, dalam pernyataannya, Senin, 23 November 2020. "Kami meminta kepada pemerintah pusat, bekerjasama dengan pemerintah daerah, agar anggaran refocusing pemulihan ekonomi dapat membantu rakyat kecil yang berprofesi sebagai pedagang pasar," katanya.

Baca Juga: Jangan Pakai Earphone Terlalu Lama. Ini Bahayanya

Dia menambahkan, solusi jualan online atau metode pesan antar tidak semua para pedagang kecil memiliki kemampuan yang cukup untuk menjalankan.

"Akibatnya, pendapatan para pedagang di pasar rakyat, berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Kementerian Perdagangan di awal Mei 2020 terdapat penurunan omzet pedagang pasar rata-rata 39 persen karena sepinya pembeli selama Covid-19," katanya.

Negara perlu hadir pada solusi pergerakan ekonomi kerakyatan yang berputar di pasar rakyat.

Baca Juga: Cetak Brace ke-3: Ibrahimovic Tinggalkan Ronaldo, Milan Kokoh di Puncak Klasemen Serie A

"Jumlah pedagang pasar berdasarkan data Kementerian Perdagangan menunjukkan penurunan rata-rata sebesar 29 persen karena sepinya pembeli. Belum lagi jika ada pedagang pasar yang terkena Covid-19, pasar rakyat akan ditutup sebab khawatir akan menjadi klaster baru," kata Nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini meminta kepada Pemerintah agar dapat memberi perhatian yang lebih besar kepada psar rakyat agar tetap dapat memiliki daya saing di tengah wabah.

Baca Juga: Jika Sistem Tatap Muka Dilakukan, Ini yang Harus Dilakukan Pihak Sekolah

" Pengelolaan dan pengembangan pasar rakyat di masa pandemi untuk meningkatkan daya saing sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 14 dan 15 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Implementasi dari aturan ini tidak boleh jadi hiasan saja, tapi perlu ada langkah konkrit," katanya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler