2. Bertempat di masjid
Jika melakukan I’tikaf di rumah hukumnya tidak sah.
Hanya madzhab hanafi yang memperbolehkan I’tikaf di dalam rumah dan hanya perempuan saja yang di perbolehkan untuk I’tikaf di rumahnya.
3. Mendapatkan izin
Syarat ini dikhususkan untuk wanita yang sudah memiliki suami.
Pasalnya, perempuan wajib baginya untuk mendapatkan izin dari suami untuk melakukan I’tikaf di masjid.