Menunaikan Zakat di Bulan Ramadhan Apakah Boleh dengan Uang? Begini Kata KH Aceng Zakaria

- 26 Maret 2023, 18:30 WIB
Menunaikan Zakat di Bulan Ramadhan Apakah Boleh dengan Uang? Begini Kata KH Aceng Zakaria
Menunaikan Zakat di Bulan Ramadhan Apakah Boleh dengan Uang? Begini Kata KH Aceng Zakaria /Wikipedia

Zaman dahulu ketika Rasulullah Saw masih ada, zakat fitrah umumnya berupa makanan pokok seperti gandum, kurma, atau roti sya'ir. Dan di Indonesia hingga sekarang bentuk zakat umumnya adalah beras atau uang tunai.

Menjawab pertanyaan tersebut, KH Aceng Zakaria menjelaskan bahwa didalam kitab Fiqh Al-zakat, 2: 939, pengertian zakat adalah memberi kecukupan dengan memberikan nilai (uang) seperti halnya dengan memberikan makanan, bahkan kadang-kadang dengan uang lebih utama.

Baca Juga: Berlangsung 14 Hari, Polri Matangkan Persiapan Operasi Ketupat Idul Fitri 2023

Memberi kecukupan dengan berzakat adalah sabda Rasulullah, agar mereka (yang miskin) tidak meminta-minta di hari raya.

Maka jika memberikan zakat dengan uang dianggap tidak berdasarkan nash, sebetulnya beras zakat fitrah juga tidak ada nashnya. Karena dijaman Rasulullah zakat bukan dengan beras.

Berarti mengeluarkan zakat firah dengan beras juga merupakan hasil ijtihad.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Buku Fatwa Seputar Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x