Penjelasan Rukun Wudhu dari Syekh Salim bin Sumair Al Hadhrami dan Syekh Muhammad Nawawi Banten

- 23 Mei 2022, 07:37 WIB
Ilustrasi orang yang sedang berwudhu di tempat wudhu YouTube.com/Magenta Islam
Ilustrasi orang yang sedang berwudhu di tempat wudhu YouTube.com/Magenta Islam /

JURNAL SOREANG - Wudhu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh menggunakan air.

seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan sholat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut tayamum.

Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya wudhu juga memiliki beberapa rukun atau kefardhuan yang mesti dilakukan untuk mencapai keabsahannya.

Dalam fikih mazhab Syafi’i ditetapkan ada enam hal yang menjadi rukun wudhu.

Baca Juga: Keutamaan Membiasakan Punya Wudhu Seperti Bilal Bin Rabah, Ini Penjelasan Habib Umar Bin Hafidz

Sebagaimana disebutkan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitabnya Safinatun Najâ.

Artinya, “Fardhu wudhu ada enam: (1) niat, (2) membasuh muka, (3) membasuh kedua tangan beserta kedua siku, (4) mengusap sebagian kepala, (5) membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan (6) tertib,

Keenam rukun tersebut dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten sebagai berikut.

Niat wudhu dilakukan secara berbarengan pada saat pertama kali membasuh bagian muka, baik yang pertama kali dibasuh itu bagian atas, tengah maupun bawah.

Baca Juga: Betulkah Muntah dan Bersendawa Bisa Membatalkan Wudhu? Yuk Cari Tahu Jawannya!

Halaman:

Editor: Siti Nur Azizah

Sumber: Berbagai Sumber kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah