JURNAL SOREANG - Wanita yang sedang dalam keadaan tidak suci atau haid (menstruasi) memiliki hukum tertentu pada malam lailatul qadar.
Hal itu terkadang menimbulkan pertanyaan apakah wanita yang sedang haid dapat melakukan amalan ibadah di saat malam lailatul qadar?
Untuk menjawabnya, Dr. Zakir Naik memberikan penjelasan sebaga berikut.
Baca Juga: 4 Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar Menurut Dr. Zakir Naik, Salah Satunya Bulan Nampak Seperti Piring
Melansir oleh Jurnal Soreang dari kanal YouTube Lampu Islam, menurut Dr. Zakir Naik wanita haid dilarang melakukan beberapa amal ibadah.
Ibadah yang dimaksud yakni dari mulai sholat, puasa, berthawaf, dan beritikaf.
"Berkenaan dengan wanita yang menstruasi, mereka bisa melakukan semua jenis ibadah selama mentruasi kecuali shalat, puasa, berthawaf mengelilingi Ka'bah, dan beri'itikaf," kata Dr. Zakir Naik.
Lebih lanjut, Dr. Zakir Naik menjelaskan bahwa kecuali dari amal ibadah yang tadi, wanita yang sedang menstruasi dapat melakukan ibadah-ibadah lainnya.