JURNAL SOREANG - I’tikaf berasal dari bahasa arab akafa yang artinya mengurung diri, menetap atau terhalangi.
Salah satu ibadah di bulan ramadhan yang sangat di anjurkan untuk umat muslim terutama di sepertiga bulan yaitu I’tikaf.
Seperti kalian tahu ibadah I’tikaf di masjid merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Apalagi dalam rangka menyambut malam lailatul qadar, malam yang mulia dari seribu bulan.
Berikut penjelasan tentang itikaf yang dilansir dari berbagai sumber. Syarat – syarat I’tikaf
1. Islam
I’tikaf harus dilakukan orang yang beragama islam. Tidak akan sah hukumnya jika orang- orang yang non muslim melakukannya.
Sebab I’tikaf merupakan hal dari keimanan seorang muslim, untuk mendekatkan diri kepada sang maha pencipta.
2. Bertempat di masjid
Jika melakukan I’tikaf di rumah hukumnya tidak sah.
Hanya madzhab hanafi yang memperbolehkan I’tikaf di dalam rumah dan hanya perempuan saja yang di perbolehkan untuk I’tikaf di rumahnya.
3. Mendapatkan izin
Syarat ini dikhususkan untuk wanita yang sudah memiliki suami.
Pasalnya, perempuan wajib baginya untuk mendapatkan izin dari suami untuk melakukan I’tikaf di masjid.
Jika seorang istri tidak mendapatkan izin dari suami, maka tidaklah sah baginya untuk melakukan I’tikaf di masjid.***