Kantor Pengadilan Agama Selalu Penuh, Ini Penyebabnya

- 11 November 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian /pixabay/OpenClipart-Vectors

JURNAL SOREANG- Bunga (21), bukan nama sebenarnya, duduk termangu di ruang tunggu Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Bandung Barat, baru-baru ini.

Sambil menunggu panggilan untuk sidang gugatan cerai, Bunga memainkan jari-jarinya di ponsel sembari kadang tersenyum sendiri.

Antrian dan lalu lalang warga masyarakat yang menyemut di bagian dalam dan luar gedung tak dihiraukannya. "Saya menggugat cerai suami karena kurang bertanggung jawab dalam memberikan risiko dapur (nafkah, red)," ujarnya singkat.

Baca Juga: Gawat! 45 Persen UMKM Hanya Tahan 3 Bulan Sampai Kehabisan Kas Atau Tabungan di Tengah Pandemi

Dia menceritakan sudah dua tahun lebih suaminya tak memberikan nafkah bulanan bahkan meninggalkannya begitu saja.

"Suami memang kerhanya serabutan, tapi beberapa tahun setelah menikah memberikan nafkah semampunya. Namuj sudah dua tahun lebih tak memberikan nafkah sehingga saya ajukan gugatan cerai," ujarnya.

Menurut seorang warga Cipatat, Rian, antrian di PA Ngamprah sudah terjadi sejak lama, namun masih bisa ditanggulangi.

Baca Juga: Di Tengan Pandemi Rawan Cerai. Ini Tiga Cara Mudah Hindari Talak

"Karena saya juga sering mendampingi warga yang mengajukan kasus ke PA Ngamprah sehingga sudah terbiasa dengan suasana ramai pengadilan. Sebab PA bukan hanya mengurus cerai, tapi juga surat waris, keterangan meninggal dunia, isbat nikah, akta cerai, sampai surat dispensasi menikah bagi warga yang akan menikah dengan usia di bawah 19 tahun," ujarnya, Rabu,11 November 2020.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah