Alhamdulillah, Imam Masjid di Bekasi Akan Dapat Gaji Rp2,5 Juta Sebulan, Ini Syaratnya

- 9 November 2020, 11:51 WIB
Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana (kiri) mengemukakan rencana pemberian gaji bulanan kepada imam-imam masjid yang memenuhi persyaratan.
Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana (kiri) mengemukakan rencana pemberian gaji bulanan kepada imam-imam masjid yang memenuhi persyaratan. /Pradita Kurniawan Syah/

JURNAL SOREANG- Biasanya imam masjid tanpa mendapatkan gaji atau honor sama sekali. Kalau pun ada honor juga berasal dari kencleng atau kotak amal masjid dengan jumlah "saridona"/seikhlasnya.

Namun, ada kabar baik dari
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, yang menyatakan pemimpin shalat berjamaah atau imam di masjid-masjid di Kabupaten Bekasi mulai awal tahun 2021 bisa mendapat gaji Rp2,5 juta sebulan. Tentu saja gaji akan diberikan bila memenuhi persyaratan.

"Imam masjid yang akan kita gaji, tentunya melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya," kata Ketua DMI Kabupaten Bekasi Imam Mulyana di Cikarang, Senin, 8 November 2020 seperti disitat ANTARA.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula. Sudah Kalah Pilpres Donald Trump Akan Jadi Duda Pula

Dia menambahkan, proses seleksi akan melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

"Tunjangan kesejahteraan Rp2,5 juta per bulan akan diberikan kepada imam masjid yang memenuhi persyaratan, termasuk di antaranya mampu membaca Al Quran dengan baik dan memahami maknanya," ujarnya.

Dia menambahkan, kalau suara imam masjid kurang bagus tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. "Itu salah satu syarat utamanya," kata Imam.

Baca Juga: Ini Lokasi Favorit dan Keren untuk Wisata Saat Pandemi

Ia menjelaskan, DMI Kabupaten Bekasi sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan rencana pemberian tunjangan bagi imam masjid.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah