Rencananya ABPPTSI akan membawa UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi maupun mendorong presiden membuat Peraturan Perundang-undangan Pengganti UU (Perpu).
"Jangan sampai UU Cipta Kerja menjadi bola liar yang merugikan bangsa dan masyarakat. Apalagi saat ini masih pandemi sehingga seharusnya tidak ada unjuk rasa atau kerumunan massa," katanya.
Baca Juga: Stimulus Anggaran Covid-19 Tidak Berdampak Bagi Petani. Nilai Tukar Petani Malah Turun
ABPPTSI pernah mengajukan judisial review ke MK atas hadirnya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang menggeser peran yayasan.
"Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan MK sehingga akhirnya yayasan masih menjadi badan penyelenggara pendidikan," ujarnya.***
***