Erna menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan warga yang berujung pada penggerebekan toko tersebut.
"Pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki izin jual. Dilakukan penangkapan tersangka dari pengaduan masyarakat melalui 110 terkait laporan toko obat tanpa izin digerebek warga," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti antara lain obat terlarang berbagai merek dan uang tunai.
"Barang bukti uang tunai Rp.350 ribu, pil Hexymer sejumlah 770 butir, pil Trihex sejumlah 85 butir, pil Tramadol sejumlah 216 butir, pil Alprazolam sejumlah 42 butir, pil Alergine sejumlah 6 butir, plastik klip sejumlah 1 boks," pungkas Erna.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang