Toko Alat Listrik di Bekasi Ramai Dikunjungi Remaja: Ternyata Jual Obat Terlarang!

- 6 Februari 2024, 21:25 WIB
Ilustrasi obat terlarang
Ilustrasi obat terlarang /Pixabay/qimono

Erna menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan warga yang berujung pada penggerebekan toko tersebut.

"Pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki izin jual. Dilakukan penangkapan tersangka dari pengaduan masyarakat melalui 110 terkait laporan toko obat tanpa izin digerebek warga," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti antara lain obat terlarang berbagai merek dan uang tunai.

Baca Juga: Jelang Libur Imlek, Ini Destinasi Wisata Alam yang Menakjubkan di Bukit Batu Arjasari, Kabupaten Bandung

"Barang bukti uang tunai Rp.350 ribu, pil Hexymer sejumlah 770 butir, pil Trihex sejumlah 85 butir, pil Tramadol sejumlah 216 butir, pil Alprazolam sejumlah 42 butir, pil Alergine sejumlah 6 butir, plastik klip sejumlah 1 boks," pungkas Erna.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah