Inkrah, Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara dan Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

- 2 Januari 2024, 20:18 WIB
Inkrah, Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara dan Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Inkrah, Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara dan Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin /PMJ News

Sebagai informasi, Yana divonis empat tahun penjara dengan denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana badan, Yana juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah