Sebagai informasi, Yana divonis empat tahun penjara dengan denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana badan, Yana juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang