JURNAL SOREANG - Eks Wali Kota (Walkot) Bandung, Yana Mulyana divonis kurungan selama empat tahun penjara.
Usai divonis pengadilan, Yana Mulyana dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 2 Januari 2024.
Baca Juga: PMI Kabupaten Bandung Gelar Aksi Siaga Pertolongan Pertama dan Ambulan Saat Nataru
Dijelaskan Ali, Yana Mulyana mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya.
Dimana sebelumnya Yana telah divonis pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," imbuhnya.
Sebagai informasi, Yana divonis empat tahun penjara dengan denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana badan, Yana juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang