Inkrah, Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara dan Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

- 2 Januari 2024, 20:18 WIB
Inkrah, Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara dan Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Inkrah, Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara dan Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin /PMJ News

JURNAL SOREANG - Eks Wali Kota (Walkot) Bandung, Yana Mulyana divonis kurungan selama empat tahun penjara.

Usai divonis pengadilan, Yana Mulyana dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 2 Januari 2024.

Baca Juga: PMI Kabupaten Bandung Gelar Aksi Siaga Pertolongan Pertama dan Ambulan Saat Nataru

Dijelaskan Ali, Yana Mulyana mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukumannya.

Dimana sebelumnya Yana telah divonis pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," imbuhnya.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 3 Januari 2024, Kuda, Kambing, dan Monyet Hari Baik Menerima Tanggung Jawab Tambahan

Sebagai informasi, Yana divonis empat tahun penjara dengan denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana badan, Yana juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah