Kemenaker Berikan Penghargaan kepada Disnakertrans Jabar dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Tahun 2023

- 30 September 2023, 18:37 WIB
Kemenaker Berikan Penghargaan kepada Disnakertrans Jabar dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Tahun 2023
Kemenaker Berikan Penghargaan kepada Disnakertrans Jabar dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Tahun 2023 /

JURNAL SOREANG - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memberikan penghargaan dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan tahun 2023 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah kepada Kadisnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, dalam sebuah acara yang diadakan pada Senin malam, 25 September 2023, di Jakarta.

Selain memberikan penghargaan, Kemenaker juga meluncurkan buku berjudul 'Panduan Sensitif dalam Pengawasan Ketenagakerjaan' dan aplikasi Sistem Perlindungan Pekerja Perempuan. 

Acara peluncuran ini merupakan bagian dari Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) Pengawasan Ketenagakerjaan yang mengusung tema 'Pengawas Ketenagakerjaan Profesional dan Bermartabat untuk Indonesia Maju'. Rakornas tersebut berlangsung secara hybrid mulai tanggal 25 hingga 27 September 2023.

Baca Juga: Starting XI Persik Kediri vs Bhayangkara FC di BRI Liga 1 Malam Ini, Dendy dan Hehanussa Masuk Line Up

Menaker Ida Fauziyah menekankan peran penting yang dimiliki oleh pengawas ketenagakerjaan dalam penerapan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. 

Ia mengatakan bahwa pengawas ketenagakerjaan harus memiliki kemampuan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja dan pengusaha tanpa adanya diskriminasi.

Ida Fauziyah juga menyoroti berbagai isu ketenagakerjaan lintas sektor yang harus mendapat perhatian serius dari pengawasan ketenagakerjaan, seperti pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, perlindungan pekerja migran, anak buah kapal kemaritiman, tenaga kerja bongkar muat, dan pekerja dengan sistem kontrak jangka pendek.

Menaker juga mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, termasuk norma 100 sebagai bentuk pengawasan ketenagakerjaan berbasis website yang terintegrasi dalam SIAPKerja, posko THR khusus untuk layanan pemberian THR keagamaan, dan penyusunan pedoman pengawasan ketenagakerjaan pada perkebunan kelapa sawit. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Legalitas 12 Senpi Temuan KPK Usai Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x