JURNAL SOREANG - Masa darurat sampah di Kota Bandung akan berlanjut hingga 25 Oktober 2023, menurut pengumuman yang dibuat oleh Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, pada Rabu, 27 September 2023.
Dalam upaya mengatasi krisis sampah yang masih terus berlangsung, Bambang akan mengeluarkan instruksi dan surat edaran yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung selama masa darurat ini.
Bambang Tirtoyuliono juga mengajak semua elemen masyarakat di Kota Bandung untuk bersatu tangan dalam mengakhiri masalah sampah yang melanda kota ini.
Baca Juga: Kolaborasi Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan 4 Juta Batang Rokok dan Barang Ilegal
Meskipun Pemerintah Kota Bandung masih menunggu upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait normalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti, mereka tidak akan menunggu saja.
"Sementara kami masih menunggu upaya dari Pemprov Jabar terkait TPA Sarimukti, kami juga harus bertindak cepat. Tumpukan sampah terus bertambah, dan kami tidak bisa hanya menunggu," ungkap Bambang.
Pemkot Bandung juga sedang menjajaki kemungkinan pemanfaatan lahan di Kabupaten Sumedang sebagai alternatif TPA sampah.
Namun, langkah ini masih dalam tahap penjajakan dan membutuhkan komunikasi lebih lanjut.