Kedua tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun akibat tindak pidana korupsi yang telah dilakukanya.
Kedunya telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***