Dalam UU tersebut, jelasnya, dicantumkan bahwa tidak ada kewajiban wartawan untuk masuk ke salah satu organisasi kewartawanan.
"Semua wartawan berkedudukan yang sama dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wartawan yang notabene bentuk daripada kedaulatan rakyat," ungkap Basir dalam sambutannya, Sabtu 26 Agustus 2023.
Hal senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung, Bung Ari. Menurutnya, tidak boleh ada diskriminasi terhadap organisasi kewartawanan.
Baca Juga: 31 Mantan Pejabat dan Pengikut NII Cabut Baiat kepada Panji Gumilang dan Tegaskan Hal Ini
Ia berdalih, profesi wartawan merupakan profesi peradaban dalam memperjuangkan hak informasi publik.
"Dalam perjalanan dinamika kebebasan jurnalistik di Indonesia, organisasi kewartawanan hendaknya menjadi wadah wartawan yang mempunyai spirit yang sama untuk meningkatkan kualitas jurnalistik dan menjaga kapasitas karya beritanya," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang