JURNAL SOREANG - Membuang sampah sembarangan tentu saja dilarang, meskipun ukurannya besar atau kecil.
Dampak secara langsung yang dirasakan masyarakat, dari penumpukan sampah adalah pencemaran lingkungan dan mengakibatkan banjir.
Apalagi jika barang tersebut berukuran besar, yang sudah tidak terpakai lagi kemudian menjadi sampah, tidak bisa dibuang ke sembarang tempat.
Baca Juga: Dirgahayu Indonesia, Ramaikan dengan 10 Twibbon HUT RI Berikut Ini, Desain Banyak Pilihan
Banyak kasus yang menunjukkan warga masyarakat membuang sampah berupa kasur, lemari, sofa dan lain-lain ke sungai atau didiamkan saja di TPU.
Khusus untuk warga Kota Bandung, Dinas Lingkungan Hidup, melalui UPT Pengelolaan Sampah menyediakan fasilitas dan jasa pengangkutan sampah rumah tangga berukuran besar.
Hal ini dilakukan untuk mencegah memburuknya situasi akibat besarnya ukuran barang, dan semakin sulit ditangani jika dibiarkan.
Fasilitas dan jasa dari UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Bandung gratis tanpa dipungut biaya, namun terlebih dahulu masyarakat yang berminat untuk memahami persyaratan berikut ini: