Ada 5 Faktor Pendorong Perkawinan Usia Anak, Berikut Penegasan Dirjen Bimas Islam Kemenag

- 13 Juli 2023, 11:46 WIB
Para peserta Seminar Nasional Cegah Kawin Anak yang diadakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dan Pemprov Jabar di Hotel Harris Kota Bandung, Kamis 13 Juli 2023
Para peserta Seminar Nasional Cegah Kawin Anak yang diadakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dan Pemprov Jabar di Hotel Harris Kota Bandung, Kamis 13 Juli 2023 /Sarnapi/JURNAL SOREANG

"Dengan perhitungan kalau ada 100 juta muslimin Indonesia yang ikut shalat Jumat, maka bisa tersadarkan dengan materi khutbah ini," katanya dalam acara dipandu moderator Kabid Uraia dan Binsar Kemenag Jabar, H. Pathoni.

Dia menegaskan pencegahan perkawinan usia anak tak bisa dengan hanya diskusi, seminar atau workshop melainkan harus ada aksi nyata di lapangan.

Baca Juga: Kontroversi Sinetron ‘Suara Hati Istri’, Tuai Berbagai Kecaman dari Berbagai Pihak Terkait Perkawinan Anak

Seperti diketahui Angka perkawinan anak yakni di bawah 18 tahun masih tinggi di Indonesia termasuk Jawa Barat yang tahun 2022 mencapai 5.628 kasus.

Selain Jawa Barat, provinsi paling tinggi perkawinan usia anak adalah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

Padahal dengan menikah di usia anak akan membawa dampak buruk terhadap ibu maupun pengasuhan anaknya termasuk stunting.

Dampak lainnya pada peningkatan angka kemiskinan, pekerja anak, maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah