Twedi menuturkan awal mula pengungkapan kasus ini, dimana pihaknya mendapat informasi dari pemakai yang lebih dulu ditangkap.
Pemakai tersebut, lanjutnya, mendapatkan barang haram itu dari penjual di akun Instagram.
"Diketahui beberapa akun Instagram yang diduga sebagai akun transaksi narkotika jenis sinte (sintetis) dengan dicurigai seseorang yang diduga memproduksi narkotika jenis sinte dengan menggunakan rumahnya sebagai tempat gudang atau tempat memproduksi dari bahan baku menjadi siap jual," jelas Twedi.
Baca Juga: Tes IQ Matematika! Temukan Angka yang Hilang pada Lingkaran Pada Gambar, Buktikan Anda Cerdas
Selanjutnya, penjual narkoba sinte berinisial MIJ berhasil ditahan dengan barang bukti sinte 2179,16 gram, bahan baku sinte 263,17 gram, 1 unit timbangan digital, dan 2 botol alkohol.
Dari penangkapan MIJ, pihaknya mengembangkan kasus ini dan meringkus dua tersangka lain yakni MIM dan S.
Tak berhenti di situ, pihaknya terus melakukan pengembangan lagi hingga ditangkap tersangka M dan M.