Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI) Jabar Minta agar Pihak Berwajib Tegas kepada Pesantren Al Zaytun

- 19 Juni 2023, 16:28 WIB
Potret Pondok Al Zaytun Indramayu. Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI) Jabar Minta agar Pihak Berwajib Tegas kepada Pesantren Al Zaytun Indramayu     /Tangkapan layar Pontren Al Zaytun Indramayu
Potret Pondok Al Zaytun Indramayu. Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI) Jabar Minta agar Pihak Berwajib Tegas kepada Pesantren Al Zaytun Indramayu /Tangkapan layar Pontren Al Zaytun Indramayu /

JURNAL SOREANG - Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI) Jabar menilai akhir-akhir ini semakin ramai di media mengenai perkembangan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Pimpinan Panji Gumilang.

Pesantren ini  dinilai kontroversial baik dalam tata cara ibadah maupun sikap dan perilaku politik Panji Gumilang.

"Al Zaytun dinilai praktek ibadahnya tidak lazim dan bertentangan dengan syari'at pelaksanaan ibadah," kata Ketua FSOI Jabar, Ustaz Abdullah Syuaib dalam pernyataannya, Senin 19 Juni 2023.

Baca Juga: Sekjen MUI Pusat: Pimpinan Al Zaytun Terindikasi Jaringan NII KW 9, Mengapa Tidak Ditindak?

Dia mencontohnya sholat berjamaah dengan  wanita yang berada di shaf depan dan bercampur dengan pria, dan sengaja shaf renggang.

"Selain itu, azan menghadap jama'ah, wanita khutbah jum'at, syahadat ditambah persaksian negara Islam, dosa zina ditebus uang, serta Al Qur'an disebutkan sebagai bukan firman Allah," katanya.

Ajaran sesat yang dikembangkan Panji Gumilang dinilai sebagai perbuatan pidana penyalahgunaan atau penodaan agama yang dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP dengan penjara maksimal 5 (lima) tahun.

" Pesantren Al Zaytun selalu menyatakan diri sebagai Negara Islam yang dikenal publik NII KW 9. Konsep dan sistem NII KW 9 dengan Imam Panji Gumilang ini dinilai bertentangan dengan NKRI yang berdasarkan Pancasila sehingga keberadaanya sama sekali tidak dapat ditoleransi," ujarnya.

Baca Juga: Viral! Cara Ibadah Shalat Idul Fitri di Pesantren Al Zaytun Indramayu, Begini Sikap Tegas MUI Jabar

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah