Secara resmi, lanjut dia, Husein diminta untuk hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan, Kamis 11 Mei 2023, untuk mengklarifikasi persoalan dari awal sampai akhir agar dapat diketahui secara jelas dari pihak yang bersangkutan.
"Hari Kamis 11 Mei ketemu di Pangandaran untuk membahas persoalannya di mana, saya juga butuh penjelasan dari Kang Husein," katanya.
Jika hasilnya ada indikasi pungli, kata Bupati, tentu akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, karena pungli dalam lingkungan pemerintah daerah tidak boleh, dan setiap kegiatan tentunya sudah disiapkan alokasi anggarannya.
Terkait mengusulkan surat pengunduran dirinya, kata Bupati, juga belum mendapatkan, berkasnya juga tidak ada di meja untuk persetujuan kepala daerah, sehingga Husein statusnya masih ASN guru.
"Sampai hari ini tidak ada di meja saya tentang surat pengunduran dirinya, karena pengunduran diri itu harus ada persetujuan dan jelas alasannya," katanya.
Ia mengungkapkan Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonomi baru tentu menyayangkan adanya guru yang mengundurkan diri di tengah kebutuhan guru saat ini.
Baca Juga: Sikap Bijak Bupati Pangandaran Usai Pertemuan, Jeje Wiradinata: Husein Tetap Jadi Guru!