JURNAL SOREANG - Jamaah calon haji (calhaj) Indonesia akan mendapatkan dua asuransi yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan yang melekat sejak masuk asrama haji.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab mengatakan, jamaah calon haji akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan yang melekat sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika masih di asrama saat pemulangan.
Dia mengatakan di Asrama Haji Indramayu, Jawa Barat, Sabtu 6 Mei 2023, jika setelah masuk asrama lalu wafat, jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan.
"Kalau kecelakaan, ada hitungannya. Tahun lalu tidak ada asuransi kecelakaan, tahun ini ada," katanya.
Saiful mejelaskan selain dua asuransi tersebut, jamaah calon haji juga dapat asuransi tambahan saat penerbangan. Jamaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat asuransi sebesar Rp125 juta.
"Ini bagian dari upaya perlindungan jamaah," sambung Saiful.
Lebih jauh Saiful mengatakan, pelaksanaan ibadah haji tahun ini memiliki tantangan besar. Selain jumlahnya kembali normal, tapi sekitar 67 ribu dari 221 ribu calon haji merupakan jamaah lanjut usia (lansia).