JURNAL SOREANG - Tenggat waktu pembayaran tunjangan hari raya yang ditetapkan pemerintah kepada perusahaan semakin mendekati jatuh tempo.
Kemenaker menghimbau kepada perusahaan agar menunaikan kewajibannya pada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Untuk mengawasi berjalannya pembayaran THR sesuai dengan peraturan Kemnaker di Kota Bandung, Ketua DPRD Tedy Rusmawan mendatangi langsung posko aduan THR, yang beralamat di Jl. Martanegara No. 6, Hari Kamis, 6 April 2023.
Dalam kunjungan kerja tersebut Tedy Rusmawan hadir didampingi Kepala Dinas, Sekretaris, dan Jajaran Kepala Bidang Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, untuk meninjau pelaksanaan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Yang meminta setiap pemerintah daerah membentuk posko aduan THR.
Pada kesempatan tersebut, Tedy Rusmawan mendapat laporan dari Kepada Disnaker bahwa sampai hari ini di Kota Bandung belum ada aduan pelanggaran dari masyarakat pekerja.
"Inikan sudah memasuki pekan kedua ya dari bulan Ramadhan, kita DPRD Kota Bandung, ngecek ke Posko pengaduan THR, ingin melihat sejauh mana efektivitas dari posko ini."