Baca Juga: Profil Komunitas Titan Arum: Komunitas Tempat Para Penulis dan Seniman Berbakat Jambi Berkarya
Setidaknya, perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang menyatakan:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"
Karena jelas fasilitas umum membutuhkan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka jika keindahannya dirusak dengan coretan dapat menimbulkan kerugian dan pelaku bisa dihukum.
Baca Juga: Kemenaker Tegaskan THR Dilarang Berupa Sembako atau Bingkisan, Wajib Uang dan Tidak Boleh Dicicil
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan dari yang berwenang. Namun netizen yang berkomentar diunggahan tersebut berharap pelaku dapat ditertibkan dan diberi pembinaan untuk lebih mengharagai fasilitas umum.***