Jangan Ditiru! Sekelompok Remaja Ini Kepergok Lakukan Aksi Vandalisme Dibawah Fly Over Kopo

- 7 April 2023, 18:31 WIB
Ilustrasi aksi, Jangan Ditiru! Sekelompok Remaja Ini Kepergok Lakukan Aksi Vandalisme Dibawah Fly Over Kopo
Ilustrasi aksi, Jangan Ditiru! Sekelompok Remaja Ini Kepergok Lakukan Aksi Vandalisme Dibawah Fly Over Kopo /Tangkapan layar Instagram @infobdgbararcimahi

JURNAL SOREANG - Beredar video kelakuan yang tidak pantas ditiru dari sekelompok remaja di Kota Bandung. Jum'at, 7 April 2023.

Diunggah oleh akun instagram @infobdgbaratcimahi, terlihat dengan jelas para remaja yang berkumpul dibawah Fly Over sedang mencoret-coret tembok jembatan dengan cat kaleng.

Perbuatan tersebut termasuk dalam kategori vandalisme, yaitu perbuatan yang merusak hasil karya seni, keindahan alam, atau fasilitas umum yang bentuknya berupa coretan-coretan atau penodaan.

Baca Juga: Lebih Baik dari Malam Seribu Bulan, 5 Keutamaan Membaca Al Quran di Malam Nuzulul Quran

Menurut keterangan perekam video, lokasi aksi vandalisme dari para remaja tersebut berada dibawah Fly Over, Kopo. Dilakukan oleh sekelompok remaja berpakaian hitam.

Para pelaku beraksi tanpa rasa takut sekali pun mereka melakukannya dihadapan umum, pada waktu sore hari yang notabene ramai dengan aktivitas masyarakat.

Tentunya perbuatan ini tidak patut untuk ditiru, karena berdampak mengganggu ketertiban umum, apalagi pencoretan dilakukan tanpa izin secara ilegal dan ditempat yang bukan disediakan untuk berkreasi seni.

Untuk diketahui, perbuatan vandalisme oleh pelaku bisa berujung pada sanksi pidana, karena beberapa bentuk diantaranya masuk dalam kategori tindak pidana ringan.

Baca Juga: Profil Komunitas Titan Arum: Komunitas Tempat Para Penulis dan Seniman Berbakat Jambi Berkarya

Setidaknya, perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang menyatakan:

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"

Karena jelas fasilitas umum membutuhkan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka jika keindahannya dirusak dengan coretan dapat menimbulkan kerugian dan pelaku bisa dihukum.

Baca Juga: Kemenaker Tegaskan THR Dilarang Berupa Sembako atau Bingkisan, Wajib Uang dan Tidak Boleh Dicicil

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan dari yang berwenang. Namun netizen yang berkomentar diunggahan tersebut berharap pelaku dapat ditertibkan dan diberi pembinaan untuk lebih mengharagai fasilitas umum.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah