Pernikahan di Bawah Umur Marak di Jawa Barat, Berikut Ajakan Partai Golkar kepada Himpunan Wanita Karya (HWK)

- 10 Februari 2023, 22:01 WIB
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat menjadi Keynote Speech Kegiatan Sosialisasi Perda Prov. Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Hotel Horison Bandung JI. Pelajar Pejuang 45 No. 121 Bandung, Jumat (10/2/2023).
Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat menjadi Keynote Speech Kegiatan Sosialisasi Perda Prov. Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Hotel Horison Bandung JI. Pelajar Pejuang 45 No. 121 Bandung, Jumat (10/2/2023). /Istimewa /

JURNAL SOREANG- Pernikahan di bawah umur di Jawa Barat mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Oleh sebab itu, Partai  Golkar mengajak Himpunan Wanita Karya (HWK) untuk terjun ke lapangan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait masalah ini.

“Kami mengajak HWK menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman bahwa pernikahan di bawah umur itu selayaknya dihindari. Hal ini dalam rangka mewujudkan generasi bangsa yang lebih baik,” kata Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat menjadi Keynote Speech Kegiatan Sosialisasi Perda Prov. Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Hotel Horison Bandung JI. Pelajar Pejuang 45 No. 121 Bandung, Jumat 10 Februari 2023.

Baca Juga: Sahrul Gunawan dan Dine Mutiara Aziz Datangi MUA di Kopo, Bandung, Kode Hari Pernikahan Semakin Dekat?

Disebutkan Kang Ace, begitu Tubagus Ace Hasan Syadzily disapa, masalah pernikahan di bawah umur itu kiranya harus menjadi perhatian semua pihak.

“Jangan sampai anak yang baru berumur 18 tahun yang seharusnya masih belajar di sekolah karena persoalan tertentu justru ia harus memilih menikah atau dinikahkan,” papar Kang Ace.

Padahal kata dia, anak Indonesia adalah aset bagi bangsa. Pernikahan usia muda atau pernikahan dini akan berdampak pada kondisi ekonomi dan tingkat pendidikan generasi berikutnya.

Baca Juga: Waduh! Dari 2 Juta Pernikahan, 400 Ribu Pasangan Harus Bercerai Setiap Tahunnya, Ini Lengkapnya

Ia menjelaskan, pasca Covid beberapa waktu lalu lebih dari 35 ribu anak Indonesia telah menjadi yatim atau piatu bahkan yatim piatu.

Mereka kini tinggal atau diasuh oleh hanya satu orang tua, ibu atau ayahnya. Ada juga yang diasuh kerabat bahkan tetangganya.

Kejadian ini tentu saja menjadi masalah serius karena memicu persoalan lanjutan bagi anak-anak Indonesia pasca Covid terjadi.

"Sebab itu harus ada solusi menyeluruh bagi persoalan ini,” sambung Kang Ace yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini dihadapan para peserta dan pengurus DPD HWK Jawa Barat yang hadir.

Baca Juga: Heboh! Pernikahan Di Surabaya Resepsinya Unik Tamu Undangan Bisa Bawa Sayuran dan Buah

Ia menegaskan, sebagai pimpinan komisi VIII, pihaknya telah menginisiasi UU Perlindungan Yatim Piatu.

“Anak-anak yatim piatu sudah selayaknya mendapatkan perlindungan dari negara, mereka tidak boleh tidak terurus,” kata Kang Ace.

Provinsi Jawa Barat kata Kang Ace menjadi salah satu daerah yang tingkat angka kelahirannya tertinggi. Karena itu perhatian serius terhadap perlindungan perempuan dan anak menjadi sangat penting.

Baca Juga: 5 Tradisi Pernikahan Paling Aneh di Dunia, Diantaranya Hubungan Intim Perdana Harus Didampingi Kepala Desa

“Kunci bagi kemajuan bangsa adalah anak-anak kita hari ini, termasuk mereka yang menjadi yatim dan yatim piatu. Setiap diskriminasi terhadap anak bila bangsa ini mau maju harus dilawan,” tegas Kang Ace.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah