JURNAL SOREANG- Banyak pertanyaan mengapa aset-aset desa belum tergarap dengan baik sehingga tak jarang terkena gugatan hukum?
Ternyata salah satu masalahnya adalah kemampuan teknis administrasi yang dimiliki perangkat desa yang masih terbatas menjadi hambatan dalam pengelolaan aset pemerintah desa.
Berangkat dari keadaan tersebut, tim kluster pengabdian Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang dinakhodai oleh Dr. Khairul Shaleh, SE., M.Sc. A.A.P-A menyelenggarakan bimbingan teknis bertajuk Pengelolaan Aset Desa bagi perangkat desa.
Acara pada Rabu 18 Januari 2023 bertempat di Ruang Theater Universita Widyatama Bandung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris desa, Kepala Urusan Keuangan, dan Kepala Urusun umum dari sembilan pemerintah desa Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dalam paparannmya, Khairul Shaleh memberikan materi pengelolaan aset desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Selama paparan, peserta bimbingan teknis memperlihatkan antusias cukup tinggi terutama Kepala Urusun umum yang memang memiliki tugas pokok dan fungsi pada urusan pengelolaan aset desa.