Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu, 18 Januari 2023: Cek Lokasi dan Persyaratannya

- 18 Januari 2023, 07:24 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu, 18 Januari 2023: Cek Lokasi dan Persyaratannya
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu, 18 Januari 2023: Cek Lokasi dan Persyaratannya /@tmcpolrestabandung/

JURNAL SOREANG- Polrestabes Bandung kembali memberikan pelayanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 18 Januari 2023. Simak informasi lokasi, syarat dan biayanya.

Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung ini hanya berlaku bagi yang akan memperpanjang SIM A atau C miliki sendiri yang masih berlaku dan tidak menerbitkan SIM baru.

Dilansir jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari Instagram @simrestabesbdg1, jadwal SIM Keliling di Kota Bandung untuk hari Rabu, 18 Januari 2023 berada di dua lokasi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 17 sampai 21 Januari 2023, Simak Lokasi, Persyaratan dan Biaya

Pertama, layanan SIM Keliling tersebut berlokasi di BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djunjunan, Bandung).

Kemudian yang kedua berada di Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung). Pendaftaran SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

Adapun untuk persayaratan perpanjangan SIM Keliling adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Rabu, 18 Januari 2023, Daftar Lokasi, Persyaratan, dan Biayanya

2. KTP Asli atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy nya.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta yang ingin memperpanjang SIM, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Selasa, 17 Januari 2023, Daftar Lokasi, Persyaratan, dan Biayanya

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan), sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

7. Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Demikian, itulah informasi seputar jadwal pelayanan SIM Keliling Kota Bandung pada hari Rabu, 18 Januari 2023. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x