Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah Kota Bandung Rabu-Sabtu, Persyaratan dan Biayanya

- 18 Oktober 2022, 20:20 WIB
ilustrasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung..
ilustrasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung.. /Instagram.com/@tmcpoldametro

JURNAL SOREANG - Layanan mobil SIM keliling di wilayah Kota Bandung Rabu-Sabtu, 19-22 Oktober 2022.

Layanan SIM keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Bagi warga yang akan perpanjangan SIM A dan C, disarankan untuk datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean.

Baca Juga: Ide Jualan: Roti Tawar Panggang Isi Piscok, Manis dan Super Lumer, Ini Resep dan Cara Buatnya

Untuk pelayanan ini, Polrestabes Bandung menyediakan dua mobil SIM Keliling yang setiap harinya hadir di dua tempat berbeda.

Berikut ini jadwal mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk Rabu 19 Oktober 2022 sampai Sabtu 22 Oktober 2022:

- Rabu, 19 Oktober 2022

SIM Keliling Online 1: BTC Mall Jl. Dr. Djunjunan (Pasteur)

SIM Keliling Online 2: Lucky Square Jl. Ters Jakarta No.2

Baca Juga: 5 Film di Bioskop CGV Paskal Shopping Center Rabu 19 Oktober 2022, Jadwal dan Harga Tiket

- Kamis, 20 Oktober 2022

SIM Keliling Online 1: BTM Cicadas Jl. Ibrahim Adjie No.47

SIM Keliling Online 2: Pasar Modern Batununggal Jl Batununggal Blok RG 3

- Jumat, 21 Oktober 2022

SIM Keliling Online 1: ITC Kebon Kalapa Jl Pungkur

SIM Keliling Online 2: Lucky Square Jl. Ters Jakarta No.2

Baca Juga: 3 Film yang Diputar Bioskop CGV Kings Shopping Center Rabu 19 Oktober 2022, Jadwal dan Harga Tiket

- Sabtu, 22 Oktober 2022

SIM Keliling Online 1: Radio Dahlia Jl Burangrang no: 28

SIM Keliling Online 2: Kiara Artha Park

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online diantaranya:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: Akupuntur Bisa Redakan Nyeri saat Menopause, Berikut Penjelasan Dokter

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dihimbau H-14 sebelum masa berlakunya habis.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Sementara Biaya perpanjangan:

SIM A = Rp 80.000

SIM C = Rp 75.000

Biaya asuransi : Rp 50.000

Biaya tes kesehatan : Rp 50.000.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah